SKRIPSI AS/HK
Pandangan Hukum Hakim Pengadilan Agama Batang Terhadap Penggunaan Testimonium De Auditu Sebagai Alat Bukti (Studi Kasus Perkara Nomor 894/PDT.G/2011/PA.BTG)
Dengan mulai diperhatikannya kebenaran materiil oleh para hakim dalam perkara perdata, memberikan peluang dan kesempatan yang lebih luas dalam penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti, karena testimonium merupakan sumber awal persangkaan. Dari deskripsi di atas Penulis tergerak untuk mengadakan penelitian mengenai kedudukan testimonium de auditu, khususnya dalam pandangan para hakim di Pengadilan Agama Batang. Untuk lebih menspesifikasikan pembahasan ini penulis mengambil satu kasus yaitu perkara nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg yang dalam Pembuktiannya terdapat alat bukti yang berkedudukan sebagai testimonium de auditu.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg? 2) Apa argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang terhadap penggunaan testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. dan untuk mengetahui argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah. Kegunaan penelitian secara praktis adalah untuk memenuhi syarat gelar sarjana Akhwalus Syakhsiyyah di STAIN Pekalongan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan bersifat social legal research, penelitian ini bersifat deskriptif eksploratif. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini interview (wawancara), studi pustaka dokumentasi, serta observsi. Adapun dalam menganalisis data peneliti menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian adalah Pertama, Pandangan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg, adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu sebagai alat bukti dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg dan menyakini bahwa putusan hukum hakim Pengadilan Agama Batang dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg sudah sesuai dengan hukum islam dan perundang-undangan yang berlaku karena bukti dan saksi-saksi, serta bukti surat sudah sesuai hukum Islam dan perundang-undangan. Kedua, Argumentasi majelis hakim dalam menggunakan testimonium de auditu sebagai alat bukti yang sah dalam perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg. adalah menolak adanya saksi testimonium de auditu dengan alasan karena saksi itu didapatkan dari orang lain. Di samping itu, saksi testimonium de auditu dalam Perkara Nomor 894/Pdt.G/2011/PA.Btg tidak sah menurut hukum perundang-undangan karena bertentangan dengan bukti dan saksi yang lain.
16SK1611007.00 | SK HKI 16.007 MAH p | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain