SKRIPSI AS/HK
Tinjauan Gender Dan Hukum Islam Terhadap Seorang Perempuan Sebagai Pemimpin Dalam Keluarga Di PEKKA Kec. Tulis Kab. Batang
Pemimpin dalam keluarga merupakan suatu yang sangat penting, karena yang menjadi sumber panutan dalam keluarga adalah pemimpin/kepala keluarga. Pada umumnya seorang suami/laki-laki yang diangkat sebagai kepala keluarga guna untuk mengurus dan bertanggungjawab atas keluarganya dalam Islam dijelaskan fungsi suami adalah sebagai kepala keluarga dan harus bertanggungjawab atas fungsinya tersebut, dijelaskan juga dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat 3 bahwa “suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga”. Akan tetapi terdapat sebuah organisasi PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga) di Kec. Tulis. Kab. Batang Penulis menemukan bahwa di PEKKA tersebut perempuan/istri sebagai pemimpin/kepala keluarga.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui realita tentang kepemimpinan seorang istri di PEKKA Batang dan menjelaskan pandangan gender dan hukum Islam terhadap realita kepemimpinan seorang istri di PEKKA Kec. Tulis. Kab. Batang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berupa data primer dan sekunder. Teknik pegumpulan data primer menggunakan wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder menggunakan dokumentasi, data-data yang terkait dengan penelitian. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis kualitatif model interaktif.
Hasil penelitian ditinjau dari konsepsi gender yakni bahwa kepemimpinan/kepala keluarga tidak harus dipegang oleh seorang suami tetapi istri pun juga dapat berperan sebagai kepala keluarga. Menurut feminisme liberal bahwa “suami adalah kepala keluarga” dalam UU Perkawinan Tahun 1974, hal tersebut tidak harus seorang suami namun seorang istri juga bisa menjadi kepala keluarga. Sedangkan menurut konsep Ekofeminisme bahwa apabila perempuan hanya berdiam diri dalam rumah dengan alasan taat kepada suami, yaitu merupakan diskriminasi terhadap perempuan. Namun sebenarnya baik suami maupun istri dapat menjadi pemimpin keluarga, karena kepala keluarga harus mempunyai kriteria sebagai penaggung jawab dan pencari nafkah. Dengan demikian perempuan harusnya berkiprah di ranah publik. Dari segi hukum Islam yang menjadi kepala keluarga tidak harus laki-laki karena yang dimaksud dalam surat an-Nisa ayat 34 yaitu dikatakan pemimpin, disebabkan memberi nafkah dari sebagian hartanya, hal ini menunjukan kepemimpinan bukan didasarkan dari segi biologis (jenis kalamin), namun segi fungsional yaitu kelebihan yang dimiliki dan kewajiban member nafkah dalam keluarga. Oleh karena itu, menurut penulis kepemimpinan dalam keluarga tidak mesti dipegang oleh seorang suami dengan kata lain seorang istri juga dapat menjadi kepala keluarga.
16SK1611004.00 | SK HKI 16.004 UMA t | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain