SKRIPSI IAT
Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Perspektif Hadis Nabi
Kata Kunci : Hukuman, Tindak Pidana, Korupsi dan Hadis Nabi
Menyikapi banyaknya kasus tindak pidana korupsi di Indonesia yang lima
tahun ini banyak terjadi, bahkan semakin marak baik dari segi kualitas dan
kuantitasnya. Mereka para koruptor sudah tidak lagi mempunyai rasa malu dan
tidak sadar kalau akibat dari perilakunya mengakibatkan kesengsaraan orang
banyak. Kasus tindak pidana korupsi adalah masuk dalam kejahatan luar biasa,
maka cara penanganannyapun harus dengan cara yang luar biasa pula. Kemudian
bagaimana gambaran kasus korupsi yang pernah terjadi pada zaman Nabi SAW,
khususnya yang menyangkut masalah sanksi hukumnya, maka dalam skripsi ini
akan dibahas tentang sanksi hukum yang tepat untuk zaman sekarang dan
dikomparasikan dengan sanksi hukum yang pernah diberikan pada zaman Nabi
SAW dengan mempertimbangkan UU No 31 Tahun 1999 yang ada di Indonesia.
Ada tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu : (1) Gambaran
tentang tindak pidana dan hukuman yang berkaitan, (2) Pengertia korupsi, unsurunsur
dan sebab-sebabnya (3) Hadis Nabi yang berkaitan tentang kasus korupsi
yang kemudian dibandingkan dengan UU No 31 Tahun 1999, semuanya
terangkum dalam satu rumusan masalah Sanksi pidana apa yang patut diberikan
kepada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia menurut Hadis Nabi?
Untuk mengidentifikasi persoalan tersebut, menggunakan pendekatan
kualitatif.. Adapun analisis yang digunakan adalah deskriptif analisis,. Juga
ditambah metode ma’ani al-Hadis, syarkh al-Khadis dan menggunakan
pendekatan Hadis Maudhu’i (tematis), yaitu mengumpulkan beberapa hadis yang
semakna dengan tema korupsi yang selanjutnya diadakan sebuah analisis.
Sementara metode yang dipakai dalam menghimpun data yang dibutuhkan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian kepustakaan (library Research), dengan
menggunakan data-data kepustakaan yang ada kaitannya dengan persoalan yang
diteliti
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa kasus korupsi yang terjadi pada
zaman Nabi SAW sudah mendapat hukuman yang cukup berat meskipun yang
dikorupsi nilainya tidak seberapa. Oleh karena itu atas dasar pertimbangan ayat al-
Qur’an, hadis Nabi, pendapat para Ulama dan juga UU No 31 Tahun 1999,
penulis menyimpulkan bahwa pelaku tindak pidana korupsi layak untuk diberi
hukuman mati.
16SK1631005.00 | SK IAT 16.005 MUT h | My Library (Lantai 3 Skripsi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain