TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Mudharabah Pada Produk Simpanan Berjangka Suka-Suka Di Koperasi Pemuda Buana (KOPENA) Cabang Kedungwuni Pekalongan
Simpanan berjangka mudharabah merupakan investasi dana berdasarkan akad mudharabah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah penyimpan dan bank syariah. dari uraian tersebut timbul permasalahan yang perlu di bahas yaitu bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka suka-suka di koperasi pemuda buana (KOPENA) Cabang Kedungwuni Pekalongan? Bagaimana perhitungan pembagian hasil yang diterapkan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka suka-suka di KOPENA Cabang Kedungwuni Pekalongan? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka suka-suka di KOPENA Cabang Kedungwuni Pekalongan. Selain itu untuk mengetahui bagaimana perhitungan pembagian hasil yang diterapkan akad mudharabah pada produk simpanan berjangka suka-suka di KOPENA Cabang Kedungwuni Pekalongan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), artinya data-data yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh melalui studi lapangan dengan cara mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan dalam kapasitasnya sebagai mudharib, KOPENA diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola dana nasabah dan membagihasilkan keuntungan yang diperoleh sesuai nisbah yang disepakati. Dalam perhitungan pembagian hasil simpanan berjangka suka-suka, KOPENA memiliki perhitungan sendiri. Bagi hasil yang diterapkan oleh KOPENA juga berbeda dengan lembaga keuangan syariah lainnya yaitu bagi hasil yang diberikan seluruhnya dimuka dan bagi hasil tersebut diberikan dalam bentuk barang. Jadi, dalam pelaksanaannya bisa dikatakan KOPENA memiliki aturan syariah yang sudah ditetapkan oleh Dewan Pengawas Syariah KOPENA dengan aturan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang deposito mudharabah, dan rumus perhitungan simpanan berjangka suka-suka di KOPENA berbeda dengan rumus perhitungan buku karya Adiwarman A. Karim, Muhammad Syafi’i Antonio, dan penelitian-penelitian terdahulu
16TA1612032.00 | TA D-3PBS 16.032 AFI i | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain