TA PERBANKAN SYARIAH
Analisis Perhitungan Bagi Hasil Pada Produk Simpanan Tamasya (Sitama) Dengan Akad Mudharabah Di KJKS BTM Bojong Kabupaten Pekalongan
Kata Kunci : Perhitungan bagi hasil, Simpanan Mudharabah
Di Indonesia, kegiatan baitut tamwil bisa dijalankan oleh industri perbankan syariah maupun Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Kedua jenis lembaga keuangan pada prinsipnya memiliki kesamaan konsep operasional, perbedaannya terletak pada bentuk badan hukum serta konsekuensi yang mengikutinya sebagai badan hukum. Kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) di Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya kini semakin tinggi. Keberadaannya sebagai salah satu lembaga keuangan alternatif dan partner bagi pengusaha kecil dan masyarakat golongan ekonomi lemah semakin mendapat tempat di tengah-tengah masyarakat bahkan menjadi tujuan utama di daerah Kecamatan Bojong karena sistem bagi hasil syariah yang ditawarkan cukup menguntungkan dan aman.
Penelitian ini mencari jawaban tentang bagaimana perhitungan bagi hasil pada produk Simpanan Tamasya (SITAMA) dengan akad mudhrabah di KJKS BTM Bojong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer berupa observasi dan wawancara langsung di KJKS BTM Bojong, sedangakan data sekunder berupa segala data yang diperoleh dari BTM Bojong berupa brosur Simpanan Tamasya, foto kegiatan wisata dimana secara tidak langsung berhubungan dengan persoalan fokus penelitian, dan juga berupa buku-buku yang dianggap relevan dengan fokus penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pada KJKS BTM Bojong menggunakan rumusan bagi hasil sendiri pada produk SITAMA. KJKS BTM Bojong menggunakan akad mudharabah muthlaqoh pada produk SITAMA. Dalam produk ini pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan bagi BTM Bojong untuk mengalokasikan dananya kepada nasabah yang membutuhkan dana dalam bentuk pembiayaan. KJKS BTM Bojong dilihat dari beberapa aspek seperti pelaku mudharabah, objek mudharabah (modal dan kerja) dan persetujuan kedua belah pihak dalam penerapannya sudah sesuai dengan prinsip mudharabah. Akan tetapi ada aspek yang belum sesuai dengan prinsip mudharabah yaitu dalam penentuan nisbah keuntungan. Nisbah keuntungan ditetapkan menggunakan presentase bagi hasil sebesar 0,4% dari saldo pengendapan dana simpanan nasabah pada rekening.
16TA1612028.00 | TA D-3PBS 16.028 SAF a | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain