TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Akad Ijarah Multijasa Pada Pembiayaan Pernikahan (Studi Kasus Di KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan)
Penelitian ini merupakan studi pada KJKS Baitut Tamwil Muhammadiyah Kedungwuni dengan judul “PENERAPAN AKAD IJARAH MULTIJASA PADA PEMBIAYAAN PERNIKAHAN( Studi Kasus Di KJKS Baitul Tamwil Muhammadiyah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan)”. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji apakah akad ijarah multijasa yang digunakan untuk pembiayaan pernikahan ini sudah sesuai dengan prinsip akad tersebut, kemudian apakah dalam hal penentuan ujrah sudah sesuai dengan perhitungan ujrahnya sudah sesuai dengan ketentuan akadnya. Metode yang digunakan yaitu metode deskriptif kualitatif, menggabungkan penelitian kepustakaan dan studi lapangan. Hasil analisis mengatakan bahwa Penerapan akad ijarah multijasa untuk pembiayaan pernikahan di KJKS BTM dalam prakteknya, pihak KJKS BTM memberikan kuasa terhadap nasabah untuk membayar kepada pihak ketiga, sehinggga antara KJKS BTM dengan pihak ketiga tidak terjadi transaksi apapun. Dalam proses pembayaranya nasabah dapat memilih pembayaran dengan cara jatuh tempo atau melalui angsuran sesuai dengan kemampuan nasabah. Dari produk ini KJKS BTM berhak mendapatkan imbalan berupa upah dari fasilitas ijarah yang diberikanya. Jika dilihat dari standarisasi akadnya, tentang penggunaaan akad ijarah pada pembiayaan ijarah multijasa untuk biaya hajatan pernikahan yang dijalankan oleh KJKS BTM belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, karena manfaat dari rukun ijarah tidak sesuai dengan fiqh muamalah dimana manfaat atas jasa yang diperoleh pihak nasabah dari penyedia jasa dengan pendanaan yang berasal dari fasilitas ijarah yang disediakan oleh pihak KJKS BTM, yaitu biaya hajatan, berarti sudah jelas bahwa pihak KJKS BTM hanya menyediakan dananya saja sedangkan nasabah yang mencari sendiri penyedia jasanya serta membayar sendiri. Sehinggga antara KJKS BTM dengan pihak ketiga tidak terjadi transaksi apapun. Jika dilihat dari ketentuan Islam, yang telah dijelaskan diatas tentang penjelasan pembayaran upah dan jangka waktu pembayaran upah yang harus disepakati diawal maka KJKS BTM sudah sesuai dengan ketentuan Islam, namun jika dilihat dari Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 09/DSN-MUI/IV/2000 dalam ketentuan umum poin 5, maka KJKS BTM belum sesuai, karena masih menggunakan prosentase sebagai patokan untuk perhitungannya.
16TA1612019.00 | TA D-3PBS 16.019 MUN p | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain