TA PERBANKAN SYARIAH
Implementasi Akad Murabahah Pada Pembiayaan Konsumtif Di Kopsim NU Batang (Tinjauan Atas Kesesuaian Fatwa DSN No.04/DSN-MUI/IV/2000)
Kebutuhan manusia selalu meningkat setiap harinya, mulai dari kebutuhan
primer, sekunder maupun tersier. Dalam memenuhi kebutuhannya terkadang
manusia mengalami kesulitan apalagi bagi kaum menengah kebawah. Oleh karena
itu banyak masyarakat yang membutuhkan fasilitas pembiayaan. Pembiayaan
konsumtif merupakan salah satu produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan
syariah, khususnya dalam hal ini KOPSIM NU Batang. Produk ini merupakan
kegiatan penyaluran dana lembaga keuangan syariah dengan menggunakan akad
murabahah.
Dalam Tugas Akhir ini terdapat dua rumusan masalah mengenai
mekanisme pembiayaan konsumtif di KOPSIM NU Batang dan Implementasi
akad murabahah pada pembiayaan konsumtif di KOPSIM NU Batang tinjauan
atas kesesuaian fatwa DSN NO. 04/DSN-MUI/IV/2000. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui mekanisme pembiayaan konsumtif di KOPSIM NU
Batang dan untuk mengetahui Implementasi akad murabahah pada pembiayaan
konsumtif di KOPSIM NU Batang tinjauan atas kesesuaian fatwa DSN NO.
04/DSN-MUI/IV/2000. kegunaan penelitian ini adalah untuk memperoleh gelar
ahli madya D3 Perbankan Syariah dan untuk menambah wawasan atau
pengetahuan tentang pembiayaan konsumtif dengan akad murabahah yang terjadi
di KOPSIM NU Batang serta sebagai tambahan referensi bagi mahasiswa dan
semua pihak yang membutuhkan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field research).
Pendekatan yang dilakukan oleh penulis dengan pendekatan kualitatif yang
menekankan pada proses analisisnya pada perolehan deskriptif analitis. Teknik
pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis adalah dengan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan oleh penulis adalah
dengan mendeskripsikan mekanisme pembiayaan konsumtif di KOPSIM NU
Batang dan Implementasi akad murabahah pada pembiayaan konsumtif di
KOPSIM NU Batang tinjauan atas kesesuaian fatwa DSN NO. 04/DSNMUI/
IV/2000.
Berdasarkan data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa KOPSIM NU
Batang telah melaksanakan pembiayaan konsumtif dengan menggunakan akad
murabahah yang sesuai dengan prinsip syariah yang telah ditentukan oleh fatwa
DSN. Pembiayaan konsumtif ini menggunakan akad murabahah dengan margin
flat sehingga angsuran tetap selama jangka waktu pembiayaan. Pembiayaan
konsumtif ini pemohon pembiayaan bisa memberikan uang muka dan juga bisa,
tidak memberikan uang muka sedangkan untuk jaminan adalah obyek pembiayaan
itu sendiri.
16TA1612002.00 | TA D-3PBS 16.002 MUH i | My Library (Lantai 3, Tugas Akhir) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain