BUKU
Audit Forensik : Penggunaan dan Kompetensi Auditor dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kasus tindak pidana korupsi banyak dilakukan oleh orang yang ada kaitannya dengan kekuasaan yang dimiliki seseorang untuk mengelola harta kekayaan atau keuangan negara. Pengungkapan kasus tindak pidana korupsi relatif sulit karena pada umumnya tidak pidana korupsi dilakukan secara sistematis dan tersembunyi dengan modus rekayasa dalam transaksi keuangan. Untuk pembuktiannya harus dengan bukti yang nyata, yaitu terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum oleh seseorang, menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain serta adanya kerugian keuangan negara. Buku ini membahas mengenai kompetensi yang harus dimiliki seorang auditor, pengertian audit forensik, penggunaan audit forensik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Materi dalam buku ini dibahas dalam 6 pokok bahasan. Bab pertama mengenai latar belakang dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Bab kedua mengenai tindak pidana korupsi meliputi tipologi tindak pidana korupsi, bentuk dan penyebab tindak pidana korupsi dan proses hukum tindak pidana korupsi. Bab ketiga mengenai kompetensi auditor forensik meliputi kompetensi auditor forensik dari cakupan pengetahuan dasar, kemampuan teknis dan sikap mental. Bab keempat mengenai audit forensik meliputi pengertian auditing, konsepsi, pembuktian, kecermatan audit, kewajaran penyajian, independen dan kode etik. Juga mengenai auditing. Bab kelima mengenai manfaat audit forensi sebagai informasi awal yang terstruktur dan sebagai alat bukti tindak pidana korupsi. Bab keenam mengenai pemberian keterangan ahli meliputi pendahuluan, memberikan keterangan ahli kepada penyidik dan memberikan keterangan ahli di sidang pengadilan.
16BIC160602.00 | BIC 657.45 KAY a | My Library (Lantai 3, BI CORNER) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain