BUKU
Manajemen Pendidikan Berbasis pada Madrasah
Pendidikan adalah suatu keseluruhan usaha mentransformasikan ilmu, pengetahuan, ide, gagasan, norma, hukum dan nilai-nilai kepada orang lain dengan cara tertentu, baik struktural formal, serta informal dan non formal dalam suatu sistem pendidikan nasional.
Madrasah merupakan lembaga / organisasi yang kompleks dan unik. Kompleks, karena dalam operasionalnya madrasah dibangun oleh berbagai unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan saling menentukan. Unik, karena madrasah merupakan organisasi yang khas, menyelenggarakan proses perubahan perilaku dan proses pembudayaan manusia, yang tidak dimiliki oleh lembaga manapun.
Karena kompleks dan rumitnya tersebut, maka dalam pelaksanaan pendidikan di madrasah memerlukan konsep yang mengatur, mengarahkan dan mengkoordinasi terhadap seorang kepala madrasah.
Keberhasilan madrasah adalah keberhasilan kepala madrasah, dan sebaliknya, ketidakberhasilan kepala madrasah adalah ketidakberhasilan madrasah.
Madrasah yang Efektif
Madrasah yang efektif adalah suatu lembaga pendidikan Islam yang mempunyai kurikulum, strategi, belajar mengajar yang efektif dan ada interaksi dengan pihak yang berkepentingan (siswa, guru, orang tua, lingkungan dan pejabat yang terkait) dan menghasilkan keluaran yang dapat diandalkan.
Oleh karena itu, madrasah dapat dikatakan efektif jika lembaga pendidikan agama Islam tersebut mempunyai tujuan, misi dan sasaran, sehingga menghasilkan out put yang dapat diandalkan
Pendidikan berbasis madrasah sangat erat sekali dengan istilah MBS (Manajemen berbasis sekolah) yang merupakan penerjemahan dari “school based management”. Istilah ini pertama kali muncul di Amerika Serikat ketika masyarakat mulai mempertanyakan relevansi pendidikan dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat setempat. Pendidikan berbasis madrasah merupakan strategi untuk mewujudkan madrasah yang efektif dan produktif. Pendidikan berbasis madrasah merupakan paradigma baru manajemen pendidikan yang memberikan otonomi luas pada madrasah, dan keterlibatan masyarakat dalam rangka kebijakan pendidikan nasional. Otonomi pendidikan diberikan pada madrasah leluasa mengelola sumberdaya, sumber dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap kebutuhan masyarakat setempat.
16TD160401.00 | TD 371.2 SYU m | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160401.01 | SR 371.2 SYU m C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160401.02 | SR 371.2 SYU m C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain