BUKU
Hukum Harta Kekayaan Perkawinan : Studi Komparatif Fiqh, KHI, Hukum Adat dan KUHPerdata
Hukum yang diterapkan Indonesia sangat beraneka ragam, ada tiga hukum yang berjalan di Indonesia sendiri. Dikarenakan tiga sistem hukum kewarisan yang berlaku dahulu sangat berpengaruh dalam pembentukan hukum kewarisan sendiri yang dijalankan bengsa Indonesia sendiri. Ada tiga sistem sendiri yaitu:
Sistem Hukum Kewarisam Perdata Barat(Eropa), yang termaktub dalam Burgelijk Wetboek(BW). Biasa dikenal KUH perd. Yang berdasarkan ketentuan pasal 131 I.S. Jo. Staatsblad 1917 nomor 12 tentang penundukan diri terhadap Hukum Eropa , Maka BW berlaku tidak secara mutlak diterapkan diIndonesia dan berlaku bagi sebagian orang yaitu:
a. Orang-orang Eropa dan mereka yang dipersamakan denagn orang Eropa.
b. Orang Timur Asing Tionghoaa
c. Orang Timur Asing lainnya dan orang-orang Indonesia yang menundukkan diri kepada hukum Eropa.
Sistem Hukum Kewarisan Adat yang beraneka ragam ini juga dipengaruhi banyaknya etnis, suku, ras yang ada diIndonesia. Contohnya pembagian kewarisam sistem matrinial di Minang kabau, patrinial di Batak, bilateral di Jawa, alteneren unilateral seperti di Rejang Lebong atau Lampung Papadon, yang diperlakuakan kepada orang-orang Indonesia yang masih erat hubungannya dengan masyarakat Hukum Adat yang belaku di masyarakat setempat.
Sistem Hukum Kewarisam Islam, yang berpengaruh dari banyaknya orang yang menganut agama Islam namun sistemnya berlaku secara plurarisme. Yaitu dari Syiah, hazairin, yang paling dominan dianut di Indonesia ialah ajaran ahlus sunnah wal jamaah tapi paling dominan adalah madzhab dari Imam Syafi’i yang beriringan dengan ajaran Hazairin. Ajaran Hazairin mulai berpengaruh mulai tahun 1950. Di imdonesia sebaga suatu ijtihad untuk menguraikan hukum kewarisan hukum kewarisan yang ada di Al quran secara bilateral.
Dari seluruh hukum yang ada dan berlaku dewasa ini disamping hukum perkawinan, maka hukum kewarisan merupakan bagian dari Hukum Kekeluargaan. Merupakan peran yang sangat penting dan juga ini menentukan sepertia apa Hukum kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat tsb.
Hal inidisebabkan karena hukum kewarusan sangat erat kaitanyya dengan ruang lingkup kehidupan manusia. Semua manusia akan melalui segala peristiw penting yang terjadi dalam hidupnya begitu pula dengan kematiana pasti semua orang akan melaluinya.
Bisa jadi ini akan menimbulkan peristiwa hukum yang berkibat keluarga terdekat akan kehilangan orang yang dicintai dan hal ini akan dapat meninggalka akibat hukum. Akibat hukumnya adala bagaimana cata melanjutkan pengurusan hak-hak dan kewajiban orang sebagai akibat adanya peristiwa hukum karena meninggalkan nya seseirang diatur oleh hukum Kewarisan.
16TD160350.00 | TD 2X4.38 AMR h | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160350.01 | SR 2X4.38 AMR h C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160350.02 | SR 2X4.38 AMR h C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160350.03 | SR 2X4.38 AMR h C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160350.04 | SR 2X4.38 AMR h C.4 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160350.05 | SR 2X4.38 AMR h C.5 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain