BUKU
Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : Mencari Kontriksi Hukum Kepemilikan Komunal Terhadap Pengetahuan dan Seni Tradisional dan Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia
Buku ini mengkaji tentang Perlindungan Kekayaan Inelektual Tradisional dari aspek hukum, berangkat dari sebuah isi pemikiran pada dasarnya Indonesia memiliki kekayaan intelektual tradisi/adat yang memiliki karakter yang menggambarkan ciri khas masyarakat tertentu, namun kesadaran hukum terhadapt Perlindungan Kekayaan Intelektual itu masih kurang, Pengkajian ilmiah ini untuk mengetahui apakah pengetahuan seni tradisi itu? Apakah terdapat pertentangan asas, serta bagaimana format dan konstruksi hukum suatu kaidah pengetahuan dan seni tradisi (taditional art and knowledge) dalam lingkup perlindungan dalam sistem HKI.
Selain itu dalam penulisan ini penulis juga mendeskripsikan current issue yang telah menjadi wacana publik yaitu membicarakan masalah kekayaan intelektual tradisional sebagai aset bangsa, serta bagaimana upaya melindunginya, dengan dasar pemikiran aset bangsa ini dapat diberdayakan potensinya secara ekonomis.
Di lain pihak latar belakang ini muncul ketika dugaan adanya pihak asing yang datang ke negeri ini dengan berbagai studi dan bantuan tetapi pada prinsipnya melakukan praktek "pencurian" terhadap aset berupa pengetahuan dan teknologi tradisional nasional. Maka, atas dasar masalah tersebut penulis mencoba mengakomodir dan menuangkan metode kualitatif dan kajian ilmiahnya yang akan bermuara pada tersusunnya suatu konsepsi yang jelas secara yuridis terhadap perkembangan kekayaan intelektual tradisional ini.
16TD160354.00 | TD 346.948 MAR h | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160354.01 | SR 346.948 MAR h C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160354.02 | SR 346.948 MAR h C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160354.03 | SR 346.948 MAR h C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain