BUKU
Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik : Dalam Rangka Implementasi Standar Proses Pendidikan Siswa
Guru yang memiliki posisi yang sangat penting dan strategi dalam pengembangan potensi yang dimiliki peerta didik. Pada diri gurulah kejayaan dan keselamatan masa depan bangsa dengan penanaman nilai-nilai dasar yang luhur sebagai cita-cita pendidikan nasional dengan membentuk kepribadian sejahtera lahir dan bathin, yang ditempuh melalui pendidikan agama dan pendidikan umum. Oleh karena itu harus mampu mendidik diperbagai hal, agar ia menjadi seorang pendidik yang proposional. Sehingga mampu mendidik peserta didik dalam kreativitas dan kehidupan sehari-harinya
Bimbingan yang diberikan dengan sengaja oleh orang dewasa kepada anak atau orang lain yang belum dewasa, disebut pendidikan (pedagogik). Setelah itu pedagogik berarti suatu usaha yang dijalankan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mempengaruhi seseorang atau sekelompopk orang lain menjadi dewasa atau tingkat hidup dan penghidupan yang lebih tinggi.
Dalam bentuk lain, pedagogik itu dipandang sebagai suatu proses atau aktifitas yang bertujuan agar tingkah laku manusia mengalami proses tersebut mendapat perubahan. Tingkah laku seseorang adalah setiap respons yang dapat dilihat atau diperlihatkan oleh orang lain
Disamping itu pedagogik juga merupakan suatu ilmu, sehingga orang menyebutnya ilmu pedagogik. Ilmu pedagogik adalah ilmu yang membicarakan masalah atau persoalan-persoalan dalam pendidikan dan kegiatan-kegiatan mendidik, antara lain seperti tujuan pendidikan, alat pendidikan, cara melaksanakan pendidikan, anak didik, pendidik dan sebagainya.
Pedagogik termasuk ilmu yang sifatnya teoritis dan praktis. Oleh karena itu pedagogik banyak berhubungan dengan ilmu-ilmu lain seperti: ilmu sosial, ilmu psikologi, psikologi belajar, metodologi pengajaran, sosiologi, filsafat dan lainya.
Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan,keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005, dan PP No 19/2005 menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.
Bertitik tolak dari apa yang penulis kemukakan di atas, dengan terdapatnya empat kompetensi guru yang perlu dibahas, dalam hal ini mengingat luasnya cakupan kompetensi tersebut sehingga memakan waktu yang panjang, mengingat singkatnya waktu dan kurang sumber, untuk itu penulis akan menguraikan beberapa kompetensi yang harus dimilik guru antara lain: kompetensi pedagogik dan kompetensi sosial.
16TD160279.00 | TD 371.1 DIR k | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160279.01 | SR 371.1 DIR k C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160279.02 | SR 371.1 DIR k C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160279.03 | SR 371.1 DIR k C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160279.04 | SR 371.1 DIR k C.4 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160279.05 | SR 371.1 DIR k C.5 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain