BUKU
Tindak Pidana Pemalsuan : Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan
‘Mulutmu adalah harimaumu’. Pribahasa ini mengajarkan kita agar berkata jujur. Kalau tidak ingin kesandung masalah dalam pergaulan, janganlah menyampaikan sesuatu yang tidak benar. Apalagi kalau informasi yang disampaikan itu nyata-nyata palsu. Kini, percaya atau tidak, semakin banyak perangkap hukum yang bisa menjerat Anda.
Coba tengok sudah berapa banyak orang yang kesandung UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tengok pula ancaman bagi orang yang memberikan sumpah palsu di pengadilan. Contoh lain, coba telusuri kasus-kasus orang menggunakan ijazah asli tapi palsu untuk mendapatkan kedudukan atau jabatan tertentu.
Ada banyak pemberian informasi palsu atau pernyataan palsu yang bisa dikualifikasi sebagai perbuatan pidana. Sebagian besar jenis tindak pidana itu telah dirangkum oleh dua orang dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, lewat buku mereka Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan.
.
Judulnya panjang bukan? Untuk ringkasnya sebut saja Tindak Pidana Pemalsuan. Buku ini menarik, pertama, karena bukan saja merangkum pasal-pasal tindak pidana pemalsuan sehingga berguna sebagai alat komparasi; tetapi juga, kedua, memuat kritik penulis atas perumusan norma-norma pidana pemalsuan. Artinya, dari sisi teoritis ada problem perumusan tindak pidana dalam perundang-undangan yang tersebar.
Untuk alasan yang pertama, perlulah disebut bahwa buku ini sebenarnya pengembangan dari buku Kejahatan Mengenai Pemalsuan yang pernah dikeluarkan penerbit yang sama pada tahun 2001. Rupanya, perundang-undangan sudah berkembang setelah itu. Ada UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dalam kaitannya dengan ijazah dan menggunakan karya ilmiah palsu untuk mendapatkan gelar, dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
16TD160270.00 | TD 345.0263 CHA t | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160270.01 | SR 345.0263 CHA t C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160270.02 | SR 345.0263 CHA t C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160270.03 | SR 345.0263 CHA t C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain