BUKU
Pengantar Hukum Adat
Sistem hukum adat bersebumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Oleh karena itu, hukum adat mempunyai tipe yang bersifat tradsional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang dalam menjalani proses kehidupan pribadi, keluarga maupun kehidupan sosialnyasecara keseluruhan. Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, hukum adat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis.
Istilah hukum adat tidak dikenal di kalangan masyarakat Indonesia karena tidak tertulis. Istilah hukum adat hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum untuk mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia dan dikembangkan dalam suatu sistem keilmuan.
Buku ini memudahkan pembacanya untuk memahami hukum adat sekaligus memahami hukum Indonesia (positif), karena hukum adat dibentuk menurut kebiasaan masyarakat Indonesia yang memiliki sangsi dan diselaraskan dengan hukum nasional.
16TD160107.00 | TD 340.57 SUL p | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160107.01 | SR 340.57 SUL p C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160107.02 | SR 340.57 SUL p C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160107.03 | SR 340.57 SUL p C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160107.04 | SR 340.57 SUL p C.4 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160107.05 | SR 340.57 SUL p C.5 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain