BUKU
Hukum Perlindungan Konsumen
Abstrak
Kita semua adalah konsumen (pembeli). Ungkapan konsumen adalah raja semestinya diintepretasikan secara kritis. Namun pada kenyataannya tindakan demikian, konsumen selalu dikonstruksikan dalam kerangka konsumtif. Akibatnya, cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen.
Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen. Ditambah lagi dengan peran serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam menpublikasikan hak-hak perlindungan konsumen. Namun masih saja terjadi pengabaian terhadap konsumen.
Buku ini membantu menanamkan kesadaran hak dan perlindungan hukum bagi konsumen. Pasal-pasal yang diuraikan dalam buku ini, berikut penjelasannya akan mudah dicerna pembaca.
Dalam penyajian materi ini dalam buku ini, penulis sengaja menampilkan dalam bentuk berbeda dengan buku-buku yang ada pada umumnya. Didalamnya mengomentari pasal dan penjelasan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ada.
16TD160110.00 | TD 343.071 MIR h | My Library (lantai 2, Tandon) | Tersedia |
16SR160110.01 | SR 343.071 MIR h C.1 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160110.02 | SR 343.071 MIR h C.2 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160110.03 | SR 343.071 MIR h C.3 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
16SR160110.04 | SR 343.071 MIR h C.4 | My Library (Lantai 2, Sirkulasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain