Pandangan Jamaah Rifaiyah Terhadap Pemahaman Hadits Rukun Islam (Studi Kasus di Pondok Pesantren INSAP Paesan Kedungwuni Pekalongan)
Dalam Islam dikenal pondasi agama yang dinamakan rukun Islam, sah dan
tidaknya penganut ajaran Islam terletak pada diyakini dan dilaksanakannya rukun Islam. Formulasi rukun Islam lima, ditemukan dalam kitab-kitab yang beredar secara luas di tengah-tengah masyarakat sehingga berhasil membentuk opini yang tidak lagi mengandung spekulasi pemikiran ulama tetapi sudah menjadi doktrin akan tetapi ada pemahaman yang berbeda tentang rukun Islam yang dipahami Jamaah Rifaiyah yaitu bahwa rukun Islam satu dan penelitian ini berusaha untuk memahami pandangan jamaah Rifaiyah tersebut.Ada tiga persoalan yang dikaji dalam skripsi ini, yaitu : (1) Pandangan Kyai Haji. Ahmad Rifai tentang rukun Islam satu (2) Pandangan Jamaah Rifaiyah di Pondok Pesantren INSAP Paesan tentang rukun Islam satu (3) Sikap Jamaah Rifaiyah terhadap kelompok lain yang memahami rukun Islam lima. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk menjelaskan pandangan Kyai Haji Ahmad Rifai tentang rukun Islam satu, menjelaskan pandangan jamaah Rifaiyah di Ponpes INSAP tentang rukun Islam satu dan mejelaskan sikapnya terhadap kelompok lain yang memahami rukun Islam lima. Untuk memahami persoalan tersebut, dalam penelitian ini digunakan metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologis. Kemudian data yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun teori yang digunakan sebagai alat analisis adalah sosiologi pengetahuan Peter L Berger dan
Thomas Luchman, teknis analisisnya menggunakan analisis deskriptif dengan model interaktif dialogis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa Jamaah Rifaiyah di Pondok Pesantren INSAP membagi rukun Islam menjadi 2 yaitu: rukun umdah dan rukun kamalah. rukun umdah merupakan rukun yang pokok dalam rukun Islam yang berisi dua kalimat syahadat, maka ketika seseorang sudah mengucapkan dua kalimat syahadat orang tersebut sudah beragama Islam meskipun belum melaksanakan shalat, zakat, puasa dan haji sedangkan rukun kamalah merupakan
rukun kesempurnaan didalam rukun Islam yang berisi melaksanakan shalat, zakat, puasa, haji. Jadi dalam pemahaman jamaah Rifaiyah rukun Islam satu yaitu rukun yang pokok (rukun umdah). Pandangan Kyai Haji Ahmad Rifai tentang rukun ixIslam satu merupakan hasil ijtihad sendiri dikarenakan hadits-hadits yang digunakan sebagai dasar hukum dalam menentukan rukun Islam satu memiliki kesamaan dengan mayoritas ulama yang menentukan rukun Islam lima. Sikap Jamaah Rifaiyah terhadap kelompok lain yang memahami rukun Islam lima tidak memaksa terhadap jamaah lain untuk mengikuti rukun Islam yang diyakininya dan tidak mempertentangkan. Hal ini karena menurut jamaah Rifaiyah, mereka
juga mempunyai dasar atau argumen di dalam merumuskan rukun Islam yang lima.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain