Ayat-Ayat Jihad Dalam Al-Quran Persepektif Musthafa Al-Maraghi
Jihad adalah bentuk ibadah atau ketaatan yang ditujukan kepada Allah untuk mengikuti aturan dan perintah-Nya serta sesuai dengan anjuran Rasulullah. Jihad merupakan suatu keharusan yang ditempuh oleh setiap muslim dalam rangka
menegakkan agama Allah. Jihad sebagai ibadah yang utama tentu memiliki aturan-aturan dan petunjuk yang harus ditaati oleh para pelakunya. Dalam hal ini Musthafa al-Maraghi memberikan gambaran dan penjabaran ayat-ayat jihad sebagai suatu dasar hukum dalam pelaksanaan jihad.
Adapun rumusan masalah adalah: Bagaimanakah penafsiran Musthafa al-Maraghi tentang ayat-ayat jihad. Bagaimana kontekstualisasi penafsiran ayat-ayat jihad menurut Musthafa al-Maraghi dengan keadaan zaman sekarang. Adapun tujuan
penelitian adalah mengetahui pemikiran Musthafa al-Maraghi dalam penafsiran ayat-ayat jihad. Mengetahui keterkaitan penafsiran Musthafa al-Maraghi tentang ayat-ayat jihad dengan kondisi masyarakat yang ada sekarang.Jenis penelitiannya penelitian kualitatif, karena berangkat dari analisa pemikiran tokoh. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan metode literatur. Sumber
data yaitu sumber data primer dari buku atau kitab yang berjudul:Tafsir al-Maraghi, karangan Musthafa al-Maraghi. Sedangkan sumber pendukung dalam penelitian ini adalah buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian ini, antara lain Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, (Jakarta: Gema Insani Press, 2000). M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah. (Jakarta: Lentera Hati, 2005). Hamka, Tafsir al-Azhar Juz V, (Jakarta: Pustaka
Panjimas, 2005. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif merupakan telaah secara kritis apa yang telah dipaparkan obyek penelitian secara deskriptif Selain itu peneliti juga menggunakan metode analisis isi (content analysis).
Hasil analisis dari penelitian yaitu bahwa jihad dalam pemaknaan yang ditafsirkan oleh Musthafa al-Maraghi terhadap ayat-ayat jihad dapat digolongkan menjadi tiga golongan, yaitu bahwa jihad sebagai suatu bentuk kekuatan yang dilakukan untuk memerangi orang-orang kafir dan non muslim. Jihad yang berikutnya adalah jihad
yang dilakukan dengan memberikan harta dan tenaga dalam menegakkan agama Allah.
Sedangkan jihad yang terakhir adalah jihad dengan diri sendiri yaitu meningkatkan ketakwaan kepada Allah dengan mencurahkan segala kemampuan untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan berusaha sekuat tenaga untuk menjauhi larangan-Nya. Menurut al-Maraghi bahwa jihad dalam artian qital atau peperangan dapat dilakukan jika dalam kondisi yang memungkinkan, seperti adanya tindak kejahatan yang merajalela dan adanya penyerangan terhadap wilayah kekuasaan. Konteks pemaknaan jihad dalamb
bentuk peperangan masih sangat relevan dengan masa sekarang, diamana negara-negara
Islam terus saja mendapat penyerangan dari musuh-musuh non muslim.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain