Skripsi
Implementasi SEMA No.10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Di Pengadilan Agama Brebes
Kata Kunci: Implementasi, Pedoman, Bantuan Hukum, Pos Bantuan Hukum.
Posbakum telah dilaksanakan secara serentak sejak tanggal 1 Maret 2011 di
46 Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Posbakum belum dapat
diterapkan di seluruh Pengadilan Agama disebabkan belum tersedianya dana yang
memadai. Mahkamah Agung baru menetapkan 46 dari 343 PA/MSy sebagai
project pilot. Dan Pengadilan Agama Brebes termasuk dari 46 Pengadilan
Agama/Mahkamah Syariah yang mendapatkan projek pilot tersebut. Karena
masih baru tersebut sehingga menimbulkan rasa penasaran bagimana pelaksanaan
Posbakum di Pengadilan Agama Brebes selama tahun 2011 yang menjadi project
pilot. Sudah sesuaikah dengan SEMA no. 10 tahun 2010. Selama penulis
observasi di Pengadilan Agama Kelas 1A Brebes ada beberapa hal yang
diamanatkan SEMA No.10 tahun 2010 yang belum tercapai di antaranya seperti
Pelayanan Pos Bantuan Hukum tidak lagi dikhususkan untuk orang yang tidak
mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta
penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
sebagai penggugat/pemohon maupun tergugat/termohon sesuai dengan amanat
SEMA No. 10 Tahun 2010 (pasal 19) artinya di Posbakum Pengadilan Agama
Kelas 1A Brebes menerima juga orang-orang yang berada dan memberikan
pelayanan secara cuma-Cuma.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dirumuskan permasalahan yaitu:
(a) bagaimana ketentuan Posbakum menurut SEMA No.10.tahun 2010 tentang
pedoman pemberian bantuan hukum, (b) bagaimana implementasi SEMA No.10
Tahun 2010 tentang Posbakum di Pengadilan Agama Brebes. Tujuan dari
penulisan penelitian ini adalah: (a) menjelaska ketentuan Posbakum menurut
SEMA No.10.tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum. (b)
menjelaskan implementasi bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana
diamanatkan oleh SEMA No. 10 tahun 2010 di Pengadilan Agama Kelas 1A
Brebes. Sedangkan kegunaan penelitianya yaitu: (a) menambah wawasan dan
pengetahuan tentang pos bantuan hukum pada SEMA No. 10 Tahun 2010 di
Pengadilan Agama Brebes. (b) dengan hasil penelitian ini dapatdijadikan
konstribusi dalam ilmu pengetahuan khususnya yang berkaitan dengan masalah
Pos Bantuan Hukum.
Adapun Jenis penelitian ini adalah kombinasi penelitian lapangan dan
pustaka sebagai bahaninformasi. Dalam hal ini Informasi-informasi data yang
diperoleh dari wawancara digunakan untuk menambah informasi-informasi
datadokumentasi yang diperoleh, sehingga analisis yang dilakukan dapat semakin
efektif dan akurat serta signifikan. Dan dalam penelitian ini pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis artinya disamping melihat
langsung ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung No 10 Tahun 2010 tentang
panduan pos bantuan hukum, juga melihat langsung yang terjadi di lapangan.
Hasil dari penelitian ini adalah Pertama Pos Bantuan Hukum di Lingkungan
Peradilan Agama merupakan salah satu bentuk kepedulian Mahkamah Agung
sebagai institusi tertinggi Peradilan di Indonesia. Demi menegakan supremasi
hukum dan keadilan, serta asas hukum yang berlaku untuk siapa saja(justice for
all), Pos Bantuan Hukum dibentuk dan diperuntukan bagi seluruh rakyat
Indonesia khususnya mereka yang seringkali termarjinalkan yaitu orang miskin,
perempuan, dan anak-anak serta penyandang distabilitas. Kedua Pos Bantuan
Hukum di Pengadilan Agama Brebes bila dilihat dari pelaksanaannya walaupun
masih ada yang kurang sesuai dalam melaksanakan pemberian layanan jasa
bantuan hukum, baik dari segi penerima bantuan hukum, maupun persyaratan
penerima bantuan hukum dalam pengajuan permohonan kepada Pos Bantuan
Hukum, akan tetapi tidak berarti dalam pemberian jasa pos bantuan hukum tidak
mendapatkan layanan jasa oleh petugas Pos Bantuan Hukum di Pengadilan
Agama Brebes. Ketiga Apabila dibandingkan dengan berperkara tanpa bantuan
hukum maka berperkara dengan bantuan hukum lebih membantu dan
mempermudah dalam mewujudkan Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya
ringan bagi masyarakat yang tidak mampu, sehingga Pos Bantuan Hukum bagi
masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan Agama Brebes mempunyai arti
penting bagi terselenggara dan terpeliharanya prinsip-prinsip hukum dalam proses
Peradilan serta keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu dapat terpenuhi.
00SK009911.00 | SK AS14.099 ROH i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain