Solusi Pemberantasan Korupsi Perspektif Al-Quran (Telaah Terhadap Tafsir Al Azhar Karya Hamka)
Perbuatan korupsi sangat merugikan suatu negara. Di Indonesia korupsi bukanlah hal yang baru lagi. Kata tersebut sudah sering didengar di media-media masa seperti televisi maupun radio. Dalam terminologi Islam dikenal istilah yang hampir sama dengan korupsi yaitu Risywah (suap), hanya saja risywah ini hanya menyangkut sebagian dari istilah korupsi yaitu suap menyuap antara seseorang dengan orang lain dengan imbalan uang tertentu guna memperoleh pekerjaan atau jabatan. Salah satu kitab tafsir yang banyak menginggung praktik korupsi dan sesuai dengan keadaan di negara Indonesia adalah kitab tafsir al-Azhar, karya Buya Hamka.Dimana Hamka dalam al-Azhar menafsirkan ayat-ayat tentang pelarangan korupsi dan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi. Adapun rumusan masalah adalah: Bagaimana konsep korupsi menurut Hamka berdasarkan tafsir alAzhar. Bagaimana cara penanggulangan korupsi
menurut Hamka dalam tafsir al-Azhar. Adapun tujuan penelitian adalah mengetahui
konsep korupsi menurut Hamka berdasarkan tafsir alAzhar. Untuk mengetahui cara
penanggulangan korupsi menurut Hamka dalam tafsir al-Azhar.Jenis penelitian termasuk penelitian kualitatif, karena berangkat dari analisa pemikiran tokoh. Adapun teknik pengumpulan datanya menggunakan metode literatur. Sumber data yaitu sumber data primer dari buku atau kitab yang berjudul Tafsir al Azhar, karangan Buya Hamka. Sedangkan sumber sekunder dalam penelitian ini ada relevansinya dengan judul dan ide pokok permasalahan. Yaitu buku-buku yang terkait dengan pembahasan korupsi. Diantara sumber-sumber sekunder itu adalah tulisan-tulisan Buya Hamka antara lai, Hak Azazi Manusia Dipandang dari Segi Islam (1968), Keadilan Sosial dalam Islam (1950), dan Falsafah Ideologi Islam (1950). Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis deskriptif merupakan telaah secara kritis apa yang telah dipaparkan obyek penelitian secara deskriptif Selain itu peneliti juga menggunakan metode analisis isi (content analysis).Hasil analisis dari penelitian adalah Hamka dalam alAzhar menafsirkan ayat-ayat korupsi dengan membagi dalam dua bagian yaitu ayat ayat tentang pelarangan korupsi dan ayat tentang hukuman bagi koruptor. Hamka menunjuk korupsi dengan persamaan sebagai tindak kejahatan pencurian maka bisa dikenai hukuman atau tazir sesuai dengan keadaan/budaya yang berlaku dalam suatu daerah/negara yang penerapan sepenuhnya diserahkan terhadap hakim. Hukuman bagi pelaku korupsi menurut Hamka dalam tafsir al Azhar terbagi menjadi beberapa jenis yaitu, Potong tangan sebagaimana layaknya hukuman bagi para pencuri. Diasingkan atau dipenjara dengan mengembalikan harta hasil korupsi dengan disertai ganti kerugian terhadap kekayaan negara yang dikorupsi.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain