TA PERBANKAN SYARIAH
Penerapan Prudental Banking Principles Dalam Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Pekalongan (Tinjauan Atas UU No.10 Tahun 1998 Terkait Pengawasan Bank)
Prinsip kehati-hatian atau dikenal juga dengan prudential banking merupakan
suatu prinsip yang penting dalam praktek dunia perbankan di Indonesia sehingga wajib
diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dalam
hal ini bank syariah perlu memperhatikan pelaksanaan prudential banking principles
dalam pembiayaan mudharabah muqayyadah. Karena pembiayaan mudharabah
muqayyadah memiliki risiko yang relatif tinggi sehingga bank syariah harus lebih
selektif dalam hal pengikatan barang jaminan dan monitoring penggunaan dana.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur
pembiayaan mudharabah muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan
dan bagaimana Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dalammenerapkanPrudential
Banking Principle di tinjau dari UU Nomor 10 Tahun 1998 terkait pengawasan bank.
Dengan tujuan penelitian untuk mengetahui prosedur pelaksanaan pembiayaan pada
akad Mudharabah Muqayyadah di Bank Syariah Mandiri Cabang Pekalongan dan untuk
mengetahui penerapan Prudential Banking Principles dalam pembiayaan Mudharabah
Muqayyadah dengan kesesuaian UU Nomor 10 Tahun 1998 terkait Pengawasan Bank.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif. Sumber data berupa sumber data primer yaitu mencari data dari
BSM Pekalongan dan sumber data sekunder didapat dari buku-buku dan referensi lain.
Metode pengumpulan data diperoleh dengan cara observasi yaitu pencatatan dan
pengamatan secara langsung, wawancara untuk melengkapi data dari observasi kepada
bagian marketing BSM Pekalongan. Metode analisis data dengan metode analisis
deskriptif kualitatif yaitu penulis akan menyajikan data yang telah terkumpul dalam
bentuk narasi dengan menjawab rumusan masalah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa BSM Cabang Pekalongan
tel ah menerapkan Prudential Banking Principles di dalam memberikan pembiayaan.
Salah satu bentuk prinsip kehati-hatian di BSM Pekalongan yaitu kebijakan pembiayaan
yang dikeluarkan terkait Dasar Prinsip Kehati-hatian dalam bidang operasional yaitu
diterapkannya prinsip 5C di awal pengajuan pembiayaan hingga monitoring dana pada
usaha yang dijalankan mudharib dan dalam bidang syariah yaitu dengan diterapkannya
Fatwa DSN No.07/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan mudharabah. Selain itu
BSM Pekalongan menggunakan landasan UU N0.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dengan demikian pembiayaan mudharabah muqayyadah BSM Pekalongan telah
mematuhi prosedur, sehingga risiko yang relatif kecil dapat diketahui di awal pengajuan
pembiayaan guna menghindari pembiayaan macet.
Kata Kunci : Penerapan Prudential Banking Principle, Pemb
00TA0014014.00 | TAI4.140 LUT p | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain