Pandangan Akademisi STAIN Pekalongan Terhadap Penafsiran M. Quraish Shihab Tentang Ayat-Ayat Jilbab
Kata Kunci : M. Quraish Shihab, Ayat-Ayat Jilbab.
Kajian terhadap Al-Quran dari berbagai segi, terutama segi penafsirannya
selalu mengalami perkembangan yang cukup signifikan, sejak diturunkannya Al-
Quran hingga sekarang ini. Munculnya berbagai kitab tafsir yang sarat dengan
berbagai ragam metode maupun pendekatan yang digunakan untuk menafsirkan
sebuah ayat di dalam Al-Quran. Menurut M. Quraish Shihab dalam buku yang
berjudul
pemakaian jilbab bagi muslimah sebagaimana dimuat dalam Ensiklopedia Tematis
Dunia Islam, Pemikiran Dan Peradaban.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas, maka
permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah: Bagaimana penafsiran
M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat jilbab dan batasan aurat? Bagaimana pandangan
akademisi STAIN Pekalongan atas penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat
jilbab dan batasan aurat? Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah: Untuk
mengetahui penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat jilbab, dan untuk
mengetahui bagaimana pandangan akademisi STAIN Pekalongan atas penafsiran M.
Quraish Shihab tentang ayat-ayat jilbab dan batasan aurat. Kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberikan kontribusi tentang pandangan akademisi STAIN
Pekalongan atas penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat jilbab, serta dapat
dijadikan pedoman bagi mahasiswi STAIN khususnya, maupun masyarakat umum
dalam hal berjilbab secara Islami.
Skripsi ini merupakan sebuah penilitian lapangan (field research) dengan
yang peneliti lakukan di STAIN Pekalongan. Metode penelitian yang dilakukan
adalah pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Dan untuk menganalisis data
menggunakan metode deskriptif kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa Paradigma M. Quraish Shihab mengenai
batasan aurat dan pemakaian jilbab adalah bahwa yang menutup seluruh badannya
kecuali badan dan telapak tangannya menjalankan bunyi teks ayat itu, bahkan
mungkin berlebih. Di sini M. Quraish Shihab juga berpendapat bahwa kita tidak
wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai kerudung, atau yang
menampakkan tangannya, bahwa mereka secara pasti telah melanggar petunjuk
agama. Menurutnya dalil Al-Quran surat An-Nur: 31 dan Al-Ahzab: 59 tentang
batasan aurat dan pemakaian jilbab bersifat zanni bukan qati, dan ia mengatakan
bahwa al-Quran tidak menyebutkan batasan auarat, dan hadits yang di pakai untuk menafsirkan ayat-ayat jilbab tidak mutawattir, serta masalah batasan aurat dan pemakaian jilbab yaitu masalah khilafiyah dan juga ia mengatakan bahwa rambut wanita bukan merupakan aurat dan ia tidak mentarjih pendapat ulama klasik maupun kontemporer. Kemudian dari beberapa pendapat akademisi STAIN Pekalongan terhadap penafsiran M. Quraish Shihab bahwa pendapat para Akadamisi STAIN Pekalongan sangat beragam ada yang sependapat secara mutlak dan juga ada yang tidak sependapat secara mutlak, serta ada sebagian sepandapat dan juga ada sebagian tidak sependapat dengan penafsiran M. Quraish Shihab tentang ayat-ayat jilbab dan batasan aurat.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain