SKRIPSI HKI
Gugat Rekonvensi Terhadap Nafkah Lampau Dalam Perkara Cerai Talak (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Pekalongan No.0090/Pdt.g/2012/PA.PKL)
Perceraian merupakan salah satu perbuatan yang dibenci oleh Allah, namun dalam perkara ini perceraian dibolehkan karena untuk menghindari perbuatan yang tidak dinginkan terus berlanjut. Dalam hal ini istri bersedia diceraikan suami dengan bersamaan mengajukan gugatan balik untuk meminta hak-haknya yang telah dilanggar oleh suamiya. Putusan gugat rekonvensi dalam perkara NO.0090/Pdt.g/2012/PA.PKL tidak semuanya dikabulkan oleh Majelis Hakim, namun hanya mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi dan menolak selebihnya.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana kasus posisi dalam perkara gugat rekonvensi terhadap nafkah lampau dalam perkara cerai talak NO.0090/Pdt.g/2012/PA.PKL dan bagaimana pertimbangan hakim pengadilan agama pekalongan dalam memutus perkara gugat rekonvensi terhadap nafkah lampau dalam perkara cerai talak NO.0090/Pdt.g/2012/PA.PKL.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan jenis penelitiannya menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Sumber data yng digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Mengenai tekhnik pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi. Sedangkan tekhnik analisis datanya menggunakan tekhnik Content Analysis.
Hasil penelitian ini adalah : 1) Dilihat dari kasus posisi antara Fulan dan Mawar tersebut sudah sesuai dengan pasal 19 PP N0.9 tahun 1975 karena Fulan telah terbukti mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL) dan sudah tinggal bersama. 2) Dilihat dari Pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim, hakim menampilkan sosoknya tidak lebih dari corong undang-undang semata, karena fakta dan bukti yang terjadi dalam persidangan sudah kuat untuk dijadikan sebagai alat bukti. Hakim tidak melakukan penemuan hukum baru, karena hal itu memang tidak diperlukan dalam pertimbangannya.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain