SKRIPSI HKI
Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Islam
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa euthanasia dalam hukum pidana di Indonesia dapat dikategorikan tindak pidana berdasarkan pasal 34 4 KUHP walaupun itu atas permintaan si korban dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun. Meskipun didalamnya tidak secara langsung mengacu tentang euthanasia. Sedangkan dalam hukum islam euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang karena bukan merupakan pembunuhan yang dibenarkan oleh syari, terkecuali euthanasia pasif yang didasarkan pada perilaku tawakal dan bukan karena keputusan serta bukan karena niat bunuh diri atau membunuh pasien.
SOSKS00711.00 | AS12.007 RIA e | My Library (lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain