SKRIPSI HKI
Penetapan Uang Pesangon sebagai Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (Studi Atas Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-150 / MEN / 2000)
Perkara yang menjadi momok dalam dunia ketenagakerjaan adalah pemutusan hubungan kerja(PHK). Bila PHK datang dari pihak pekerja secara sukarela atau karena putusan hukum, maka dipastikan tidak begitu berat dampaknya. Tetapi bila PHK datangnya dari pihak pengusaha sudah pasti akan menimbulkan berbagai gejolak, karena para pekerja mempunyai tanggungan untuk keluarganya. Sebenarnya pengusaha tidak bisa disalahkan seratus persen, bila usaha yang dijalankan mengalami kegagalan dan harus melakukan pemutusan hubungan kerja. Tetapi mereka juga seharusnya mempunyai kewajiban untuk memberikan pesangon sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Kep-150 / Men / 2000 yang didalamnya mengatur mengenai hak-hak yang harus diperoleh para pekerja. Penelitian ini mengkaji bagaimana prosedur penetapan uang pesangon menurut Keputusan Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : KEP-150/MEN/2000, dan bagaiman eksistensi keputusan menteri tersebut dalam menyelesaikan persoalan kerja kaitannya dengan penentuan uang pesangon. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau libarary research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa seorang penguasaha yang akan melakukan PHK harus memperoleh ijin dari panitia daerah untuk perorangan dan ijin dari panitia pusat untuk yang bersifat massal. Pengajuan dilakukan secara tertulis diatas kertas bermaterai sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Keberadaan KEPMEN Tenaga Kerja Nomor KEP-150/MEN/2000, merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap nasib pekerja dan keluarganya, sehingga dengan dengan adanya ketetapan uang pesangon yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja, pihak pengusaha tidak akan berlaku sewenang-wenang. KEPMEN tersebut sebagai jembatan penghubug antara pengusaha dan pekerja dalam pemberian uang pesangon yang merupakan jhak pekerja dan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi.
09TD099020.00 | SK 344.01 ZUB p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain