SKRIPSI HKI
Pendapat Madzhab Maliki tentang Wakaf Berjangka waktu serta relevansinya dengan upaya Pengembangan Wakaf di Indonesia
Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan oleh Nabi SAW yang memerintahkan Umar bin Khattab agar mewakafkan tanahnya di Khaibar. Substansi perintah nabi tersebut adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf untuk mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya untuk kepentingan umum. Substansi dari ajaran Nabi SAW dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian benda, tapi sejauh mana benda tersebut memberikan manfaat kepada sasaran wakaf. Di Indonesia, pemberian dana wakaf biasanya dilakukan oleh orang yang mampu dan biasanya dalam bentuk harta tak bergerak. Kondisi wakaf demikian ini perlu mendapat perhatian ekstra, khususnya aset benda tidak bergerak agar didorong untuk diberdayakan secara produktif. Berangkat dari pemikiran itu, penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat madzhab Maliki tentang wakaf berjangka waktu, dan bagaimana relevansi pendapat madzhab Maliki tentang wakaf berjangka waktu dengan upaya pengembangan wakaf di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wakaf sementara menurut madzhab Maliki dapat merealisasikan berbagai kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat bagi masyarakat muslim lainnya. Karena banyak kebutuhan masyarakat yang berdasarkan tabiatnya memang bersifat sementara dan tidak berlangsung lama, seperti misalnya wakaf untuk fakir miskin dan tujuan sosial lainnya seperti riset ilmiah dan pelayanan kesehatan. Sebagaimana hal ini juga dapat berlaku minimal pada wakaf untuk kegiatan masjid, sekolah, dan kuburan dimana di situ terdapat kepentingan sementara pada wakaf.
09TD099018.00 | SK 2X4.252 AIS p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain