SKRIPSI HKI
Perkawinan Beda Agama menurut Muhammad Abduh dan Relevansinya dalam Konteks Keindonesiaan
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membina sebuah rumah tangga yang sakinah, mawadah warahmah. Islam telah mengatur hal tersebut dengan tujuan agar umatnya dapat meneruskan keturunan dan terhindar dari zina. Idealnya perkawinan dilaksanakan oleh pasangan yang seagama, namun kadang jodoh datang dengan sendirinya tanpa memandang latar belakang agamanya. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji permasalahan bagaimana pemikiran Muhammad Abduh mengenai perkawinan beda agama, dan bagaimana relevansi pemikiran Muhammad Abduh tentang perkawinan beda agama tersebut, bila dikaitkan dengan realitas sosial keagamaan beragama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Muhammad Abduh adalah salah satu tokoh yang membolehkan perkawinan beda agama. Menurutnya laki-laki muslim boleh menikah dengan perempuan ahli kitab sesuai dengan al Quran surat al-Maidah 5, dan perempuan muslimah jjuga boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab, karena memeang Quran tidak memberikan pelarangan yang jelas mengenai hal tersebut. Pemikiran Abduh agaknya sesuai bila dikaitkan dengan konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dalam masyarakat Indonesia yang mengakui dan melindungi kebebasan beragama dan menjalankan agama sesuai kepercayaan masing-masing warganya.
09TD099016.00 | SK 2X4.318 WAH p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain