SKRIPSI HKI
Pengaruh Stratifikasi Sosial di Bidang Ekonomi Terhadap Perkara Gugat Cerai (studi kasus di Pengadilan Agama kelas IA Pekalongan)
Stratifikasi sosial di bidang ekonomi ditunjukkan pada tinfkat pendapatan seseorang. Apabila perolehan pendapatan tinggi maka orang tersebut tergolong pada strata sosial yang tinggi dan hidupnya dipastikan sejahtera dalam segi materi. Sedangkan seseorang yang memperoleh penghasilan yang kurang berarti orang tersebut tergolong dalam strata sosial yang rendah. Bedasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaruh strata sosial dibidang ekonomi terhadap gugat cerai di pengadilan agama kelas IA Pekalongan dan bagaimana dampak faktor ekonomi terhadap terjadinya gugat cerai di Pengadilan Agama Kelas IA Pekalongan. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa stratifikasi sosial di bidang ekonomi yaitu kemampuan suami menafkahi istri mempengaruhi gugat cerai. Sedangkan dampak faktor ekonomi negatif pada sebuah perkawinan yaitu adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, sikap suami yang berubah kasar, suami menjadi malas bekerja dan pergi meninggalkan anak istrinya karena tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, suami yang berhutang kepada orang lain tanpa bermusyawarah dengan istri untuk kepentingan pribadi, dan perceraian.
09TD099012.00 | SK 2X4.332 SET p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain