Skripsi
Konsep Imam Syafii tentang Tindak Pidana Pembunuhan Ayah terhadap Anaknya
Pembunuhan adalah satu tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang baik itu dilakukan dengan sengaja, semi sengaja atau kesalahan. Ahli Fiqih membagi pembunuhan dalam lima macam, yaitu pembunuhan yang wajib seperti membunuh orang yang murtad yang tidak mau bertobat. Pembunuhan yang haram, seperti membunuh orang lain tanpa sebab; pembunuhan makruh, seperti seorang yang sedang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang tidak mencela Rasulullah; pembunuhan yang dianjurkan, seperti seorang yang berjihad membunuh keluarganya yang kafir yang mencela Rasulullah; dan pembunuhan yang diperbolehkan seperti membunuh dalam rangka qishash. Adapun yang termasuk perbuatan tindak pidana yang diancam dengan hukuman qishash adalah pembunuhan yang diharamkan tersebut. Penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat Imam Syafii tentang tindak pidana pembunuhan, dan bagaimana konsep Imam Syafii tentang qishash tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Imam Syafii pembunuhan terhadap jiwa itu meliputi pembunuhan dengan sengaja, pembunuhan dengan tidak sengaja, dan pembunuhan karena kesalahan, yaitu pembunuhan yang tidak direncanakan dan tidak menggunakan alat yang bisa membunuh. Dalam masalah tindak pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya ada perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafii bahwa tidak dibunuh ayah oleh anaknya, tetapi dibunuh anak oleh kedua bapak ibunya. Maksudnya adalah jika seorang anak membunuh ayahnya, maka bagi anak itu berlaku hukuman qishash, tetapi sebaliknya jika seorang ayah membunuh anaknya, maka tidak berlaku ketentuan hukum qishash. Sedangkan menurut jumhur ulama bahwa hukum qishash itu tetap berlaku. Hal ini berdasarkan al Quran surat al maidah ayat 45 dan pendirian ulama terhadap hadis yang mengecualikan qishash atas ayah yang membunuh anaknya. Maka ketentuan hadis tersebut tidak dapat dijadikan dasr hukum ataupun hujjah, dismping kelemahan-kelemahan yang melekat pada hadis tersebut.
09TD099011.00 | SK 2X4.53 SIS k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain