SKRIPSI HKI
Pemikiran M. Quraish Shihab tentang Poligami dalam Islam
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai polemik masalah poligami. Poligami merupakan hal yang pro dan kontra sampai saat ini. karenanya sangat penting menilik poligami dalam perspektif Islam yang dianggap sebagai biang keladi keabsahan praktik poligami yang saat ini menjadi persoalan yang sangat sensitif. Mengacu hal tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan untuk mengetahui dan menganalisis pemikiran M. Quraish Shihab tentang poligami dalam Islam, dan untuk mengetahui dan menganalisis metode penafsiran M. Quraish Shihab tentang poligami dalam Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan atau library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa menurut interprestasi M. Quraish Shihab melalu metode tafsir maudhui tentang poligami yaitu bahwa ayat-ayat al Quran yang menerangkan poligami tidak menganjurkan, tetapi hanya membolehkan dan itu pun dengan syarat yang tidak ringan. Menurut M. Quraish Shihab, pembahasan poligami dalam al Quran hendaknya tidak ditinjau dari segi ideal atau baik buruknya, tetapi harus dilihat dari sudut pandang penetapan hukum dalam aneka kondisi yang mungkin terjadi. Mengenai keadilan, dengan sebagian ulama yang menyatakan bahwa keadilan yang dimaksud dalam surat an Nisa ayat 3 tidak mungkin terealisasi karena keadilan tersebut menyangkut kecenderungan hati.
09TD099008.00 | SK 2X4.315 KHA p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain