Studi Analisis terhadap Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Wakaf adalah instrumen ekonomi Islam yang mendasarkan fungsinya pad unsur kebaikan, kebajikan dan persaudaraan. Melalui wakaf akan terjadi proses distribusi manfaat pribadi menuju manfaat masyarakat. Dalam perkembangannya, wakaf mengalami berbagai inovasi, tidak hanya terbatas pada benda-benda bergerak, seperti tanah dan bangunan yang hanya dimanfaatkan masyarakat sekitar tetapi sekarang wakaf juga bisa dalam bentuk uang. Mengacu hal tersebut, rumusan dalam penelitian ini meliputi bagaimana konsep wakaf uang menurut hukum Islam dan bagaimana wakaf uang menurut fatwa MUI. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka (Library research). Hasil penelitian mengenai wakaf uang menurut MUI diperoleh kesimpulan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz atau boleh. Selama terjalin nilai pokoknya yaitu dengan cara diinvestasikan dalam bentuk modal usaha dan hasilnya disalurkan dan digunakan untuk wakaf. Jika dikelola dengan baik maka wakaf uang ini akan mendatangkan manfaat lebih dan merata. Wakaf uang memiliki jumlah bervariasi sehingga siapapun dapat melaksanakan wakaf uang tanpa harus menunggu menjadi orang kaya terlebih dahulu.
09TD099007.00 | SK 2X4.252 DAR s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain