SKRIPSI HKI
Pemikiran Musthafa al Sibay tentang Batas Usia Perkawinan
Penelitian ini dilatarbelakangi mengenai akad nikah yang merupakan masalah penting dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sehingga perlu adanya persiapan mental yang matang dalam membina rumah tangga. Pasangan suami istri belum akan mampu melaksanakan tujuan perkawinan sebelum mereka sampai pada usia baligh. Anak perempuan akan lebih dulu mampu mengatur urusan rumah tangga dibandingkan suaminya dalam usia yang sama. Tingkat kematangan anak perempuan akan lebih dulu tumbuh daripada anak laki-laki, sehingga usia nikah bagi anak laki-laki dan perempuan itu dibatasi karena kedewasaan seseorang itu berbeda-beda. Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini meliputi bagaimana pemikiran Musthafa al Sibay tentang batas usia perkawinan, apa landasan teori pemikiran Musthafa al Sibay terhadap batas usia perkawinan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia kedewasaan seseorang itu dilihat dari gejala kematangan seksualitasnya yaitu keluar mani bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan. Dari segi umur, kematangan ini masing-masing orang akan berbeda. Karena itu hukum Islam tidak secara tegas menetapkan batas umur kedewasaan. Namun demikian dalam hadits memberi gambaran bahwa pada umumnya pada usia 15 tahun. Hal ini dijadikan acuan oleh Musthafa al Sibay dalam memberi argumen tentang batasan usia perkawinan dan menjadikan usia 15 tahun sebagai usia kematangan bagi seseorang untuk menikah.
09TD099006.00 | SK 2X4.31 NAW p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain