SKRIPSI HKI
Konsep Hukum Islam tentang Nishab Pencurian yang Berakibat Hukum Potong Tangan
Latar belakang penelitian ini adalah kondisi bangsa Indonesia yang tengah mengalami berbagai krisis, termasuk krisis ekonomi, moneter, moral, bahkan agama. Sehingga banyak terjadi kejahatan, seperti pencurian. Indonesia adalah negara hukum, dan telah membuat norma atau aturan-aturan yang sudah diatur dalam KUHP. Dalam hukum Islam, juga telah membuat aturan dan norma yang berdasarkan pada al Quran dan hadits. Dalam hukum Islam diatur tentang penjatuhan hukuman terhadap suatu tindak pidana sebagai balasan kepada pelanggar yang mana penjatuhan hukum tersebut akan membuat si pelaku jera dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Salah satu sanksi yang berat adalah hukum potong tangan bagi pelaku pencurian yang sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Jika tidak memenuhi syarat, pelaku lepas dari hukuman. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penelitian ini mengkaji bagaimana konsep hukum Islam tentang nishab pencurian yang berakibat hukum potong tangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian pustaka atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa term nishab atau batas ukuran harta curian yang menyebabkan hukum potong dipandang sangat penting dan diperlukan bagi terlaksananya kejelasan tentang pemberlakuan hukum yang disebut dalam surat al Maidah ayat 38 yaitu hukum potong dan demi terlaksananya keadilan yaitu dalam kadar/nishab pencurian yang satu nishabnya 1/4 dinar atau 3 dirham.
09TD099003.00 | SK 2X4.51 YUL k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain