SKRIPSI HKI
Studi Analisis Pemikiran Imam Malik tentang Fasakh Nikah yang disebabkan oleh Cacat
Pernikahan adalah suatu bentuk ibadah. Diqiyaskan dalam al Quran bahwa tali perkawinan sebagai mitsaqan ghalidhan atau ikatan yang kuat. Apabila setelah akad nikah diantara suami istri menemukan cacat pada diri pasangannya dan salah satu pasangannya tidak rela, maka bisa mengajukan pembatalan pernikahan atau dengan kata lain terjadi fasakh dalam pernikahan. Menfasakh akad nikah berarti membatalkan dan melepaskan ikatan perkawinan. Fasakh bisa terjadi karena sebab yang berkenaan dengan akad atau sebab yang datangnya setelah berlakunya akad. Mengacu hal tersebut, rumusan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pemikiran Imam Malik tentang fasakh, bagaimana istinbath hukum yang digunakan Imam Malik mengenai fasakh. Penelitian ini termasuk jenis penelitian studi pustaka atau library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Imam Malik tentang fasakh yaitu kecacatan yang dapat menyebabkan terjadinya fasakh adalah impotensi, gila, karena penyakit sopak dan kusta, dan karena al ritq, al-qorn, al afal dan al-ifdha. Pada dasarnya hukum fasakh adalah mubah atau boleh, apabila istri atau suami yang dicerai dengan keputusan fasakh oleh pengadilan tidak dapat dirujuk. Istinbath hukum yang digunakan Imam Malik mengenai fasakh telah memenuhi syarat, artinya telah memakai adillah al ahkam yang paling kuat dengan menempatkan al Quran di urutan pertama, baru kemudian hadits, ijma, dan qiyas. Imam Malik telah melakukan kebenaran di dalam istinbath hukum untuk suatu produk hukum, khususnya mengenai fasakh dalam pernikahan.
09TD099002.00 | SK 2X4.336 SUB s C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain