SKRIPSI HKI
Studi Analisis Hukum Islam tentang Penggunaan Tes DNA sebagai Pembuktian Nasab
Islam sangat memelihara masalah keturunan, karena itu Islam mengajarkan agar hubungan tetap terjaga murni sehingga orang tua dapat mengetahui dengan benar siapa anaknya. Dalam hukum Islam asal-usul seorang anak (nasab) dapat diketahui dari salah satu diantara tiga sebab, yaitu al-firasy, iqrar dan bayyinah. Dalam bidang kedokteran untuk mengetahui masalah nasab dapat melalui tes DNA, yang akan membuktikan hubungan seorang anak dengan ayah biologis dan ibu biologisnya secara laboratories. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian ini membahas bagaimana penetapan asal-usul anak dalam Islam, bagaimana penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab menurut hukum Islam. Jenis penelitian ini adalah library research dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, yaitu suatu penelitian yang berpedoman dan bertitik tolak pada peraturan-peraturan yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penetapan asal-usul anak dapat dilakukan secara syari yaitu berdasarkan al-firasy atau kelahiran, al-ikrar atau pengakuan dan al bayyinah atau berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan asal-usul anak juga bisa melalui hukum positif melalui permintaan isbatun nasab atau penetapan anak kepada pihak yang berwenang yaitu Pengadilan Agama. penggunaan tes DNA dalam menentukan nasab seseorang diperbolehkan namun hanya sebatas sebagai bukti tambahan, dalam peradilan disebut sebagai barang bukti pelengkap bukan barang bukti yang sempurna. Nasab seseorang hendaknya dibuktikan melalui syari yaitu melalui pembuktian pernikahan yang sah antara suami dan istri serta bukti saksi-saksi yang benar-benar dapat menyakinkan bahwa anak tersebut berasal dari nasab orang tuanya.
09TD099001.00 | SK 2X4.311 HIM s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain