Skripsi
Ketidakpuasan Seksual Sebagai Alasan Poligami (Studi Putusan PA Kajen No.1367/Pdt.G/2010/PA.Kjn)
Kata kunci: ketidakpuasan seksual dan poligami
Perkawinan sebagai perbuatan hukum antara suami istri, bukan saja
untuk merealisasikan ibadah kepada-Nya, tetapi sekaligus menimbulkan akibat
hukum keperdataan di antara keduanya. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan, pada pasal 3 ayat 1 menyebutkan, (pada asasnya dalam
suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang
perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.) Kalimat
menunjukkan bahwa monogomi bersifat tidak mutlak. Hal ini membolehkan
seseorang untuk berpoligami kendatipun dengan alasan-alasan tertentu. Kebolehan
poligami di dalam Pasal 3-5 UUP dan Pasal 55-59 KHI sebenarnya hanyalah
pengecualian dan untuk itu pasal-pasalnya mencantumkan alasan-alasan yang
membolehkan poligami tersebut.
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bahwa suami mengajukan ijin
poligami, karena istri hanya mampu melayani kebutuhan seksual suami 2-3 kali
dalam seminggu, sedangkan suami minta dilayani hampir setiap hari yaitu 6 kali
dalam seminggu. Bagaimana proses perkara hakim dalam memutuskan untuk
memberi ijin poligami kepada suami dengan alasan ketidakpuasan seksual dan
bagaimana pertimbangan hukum dalam pekara tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, Sedangkan
pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan analitis. Sumber data yang
diperoleh penulis yaitu sumber data primer dan sekunder, sedangkan metode
pengumpulan data membaca dan mempelajari literatur dan dokumentasi, sedangkan
analisisnya menggunakan analisis perskiptif.
Hasil penelitian ini adalah bahwa istri hanya mampu melayani kebutuhan
seksual suami 2-3 kali dalam seminggu bisa dijadikan alasan ijin poligami dikaitkan
dengan syarat alternatif istri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai istri, dan
juga adanya persetujuan istri, surat keterangan berlaku adil dan surat keterangan
penghasilan suami, hal itu memenuhi syarat kumulatif ijin poligami. Dasar hukum
yang pertimbangan Hakim surat An-Nisa ayat 3 undang-undang No.1 tahun 1974
pasal 4 dan 5 jo kompilasi hukum Islam pasal 57 dan 58.
00SK009811.00 | SK AS14.098 HAK k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain