Skripsi
Kriminalisasi Gratifikasi Seks Menurut Perspektif Hukum Islam
Gratifikasi atau suap dalam bentuk pelayanan seksual hangat dibicarakan. Gratifikasi tersebut dinilai menjadi salah satu modus yang diberikan dengan memanfaatkan perempuan untuk digunakan sebagai tukang lobi dalam sebuah perjanjian proyek terhadap seseorang yang memiliki jabatan strategis. Gratifikasi bukan saja pemberian berupa uang atau barang, namun juga dapat diberikan dalam bentuk layanan seks. Saat ini banyak orang kuat yang tidak terlibat korupsi, namun tidak tahan dengan gratifikasi seksual. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah Bagaimana pandangan hukum Islam (fiqh) dalam mengklasifikasikan gratifikasi seks sebagai tindak kriminal bagi pelakunya?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konstruksi hukum Islam (fiqh) dalam mengklasifikasikan gratifikasi seks sebagai tindak kriminal atau jarimah.
Jenis penelitian ini adalah kepustakaan (library reseach) dengan analisis data yang digunakan adalah analisis preskriptif. Teori ini berorientasi pada goal oriented. Kemudian setelah menemukan sisi intrinsik dari hukum itu dianalisis lagi menggunakan metode deduktif yaitu pengambilan kesimpulan dari pernyataan yang bersifat umum ke suatu pernyataan yang bersifat khusus. Metode ini digunakan untuk memperoleh gambaran secara umum. Sumber data primer atau bahan hukum primer adalah suata bahan hukum yang bersifat otoriter atau mempunyai otoritas, yaitu bahan hukum yang bersumber dari hasil tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Data primer yang mendasari penulisan skripsi ini, yaitu : Kitab suci al-Quran, buku-buku Hadis, dan fatwa-fatwa ulama terkait dengan pembahasan.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa; gratifikasi seks dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan kriminal (jarimah) hal ini mengacu pada unsur-unsur yang terdapat di dalam gratifikasi seks itu, yaitu: a) unsur suap atau risywah; b) korupsi; c) zina. Perbuatan gratifikasi seks dilihat dari segi kualitas ke-mafsadatan-nya dapat dimasukkan dalam perbuatan yang dilakukan akan membawa ke-mafsadat-an yang pasti (qathi) kemudian dilihat dari segi jenis ke-mafsadat-an yang ditimbulkan dimasukkan pada perbuatan yang membawa kepada suatu ke-mafsadat-an. Memperhatikan unsur-unsur yang ada pada perbuatan gratifkasi seks dan akibat ke-mafsadat-an yang ditimbulkan maka dalam hal ini perbuatan tersebut dapat dimasukkan dalm bentuk Jarimah Hudud dan jarimah tazir.
00SK009611.00 | SK AS14.096 YAH k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain