Skripsi
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Proposal Dalam Mencari Jodoh Di Kalangan PKS (Studi Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang)
Pernikahan atau perkawinan menjadi pertalian yang legal untuk mengikat hubungan antara dua insan yang berlainan jenis kelamin. Sebab, dengan cara inilah diharapkan proses regenerasi manusia dimuka bumi ini akan terus berlanjut dan berkesinambungan. Hal ini sesuai dengan tujuan perkawinan untuk memperoleh keterunan yang sah. Pemilihan jodoh merupakan merupakan hal yang penting sebelum terjadinya pernikahan. Fenomena yang penulis temukan bahwa di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang, mengatur perjodohan diantara mereka dengan menggunakan sistem proposal mencari jodoh. Setiap anggota dianjurkan untuk menikah melalui prosedur proposal tersebut.
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah Bagaimana sistem proposal dalam mencari jodoh pada Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sistem proposal dalam mencari jodoh dalam Jamaah Tarbiyah PKS. Tujuan dari penelitian ini adalah Mengetahui sistem proposal dalam mencari jodoh di Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang dan Menggambarkan tinjauan hukum Islam terhadap sistem proposal dalam mencari jodoh di Jamaah Tarbiyah PKS.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif sosiologis dan jenis penelitianya adalah penelitia lapangan. Adapun metode yang digunakan ialah metode wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang yang menikah melalui proposal mencari jodoh. Analisisnya menggunakan metode analisis data secara deskriptif evaluatif.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa sistem proposal dalam mencari jodoh di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang bersifat sedikit tertutup karena tidak semua pihak dapat mengetahui proses terjadinya perjodohan, hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat mengetahuianya. Ditinjau dari hukum islam, sistem perjodohan melalui proposal mencari jodoh di kalangan Jamaah Tarbiyah PKS Kab. Batang ini tidak bertentangan dengan hukum islam, justru tata caranya lebih menjaga diri dari fitnah-fitnah serta mengamalkan perintah Allah untuk tidak mendekati zina dan sunah Rasulullah larangan berdua-duaan dengan lawan jenis.
00SK009511.00 | SK AS14.095 KHO t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain