Skripsi
Hikmah Idah : Perspektif Hukum Islam Kaitannya Dengan Sains Modern
Kesepakatan kaum muslimin atas wajibnya Idah bagi perempuan yang ditinggal suaminya berdasarkan jelasnya nash yang terkandung dalam al-Quran dan juga karena dalam hukum idah mengandung banyak kemaslahatan yang kembali kepada suami, isteri, keluarga dan masyarakat. Kemaslahatan idah untuk melindungi dan memelihara keturunan dari ketercampuran dengan laki-laki lain yang akan dinikahi.
Berkat kemajuan teknologi dalam bidang kedokteran dan juga rekayasa manusia yang sangat mengagumkan, kebersihan rahim seorang perempuan dapat diketahui melalui alat tes kehamilan. Dengan adanya alat pendeteksi kehamilan dalam waktu singkat dan hasil yang akurat tentu saja telah menimbulkan implikasi hukum terhadap idah. Mungkinkah dengan adanya teknologi modern tersebut dapat menggugurkan kewajiban beridah?. Dalam penelitian ini penulis ingin mengungkap illat hukum idah jika di kaitkan dengan temuan teknologi sains modern, dengan mengacu pada hikmah idah dalam hukum Islam, yang berguna untuk membuka wawasan intelektual bagi kaum akademisi dan khalayak umum agar lebih peka terhadap problem kontemporer, terutama kajian di bidang fikih munakahat khususnya dalam pembahasan idah.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), sedang pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan data sekunder sebagai pendukungnya. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif serta filosofis.
Analisis data dalam penelitian ini yaitu dengan menggunakan content analisys. Yaitu analisis ilmiah tentang isi pesan atau komunikasi secara sistematis yang mengarah kepada pemberian sumbangan pada teori; atau relevansinya, yang mengacu kepada teori maqashid al-syariah, tafsir atau teori sains dan agama.
Dan hasil dari penelitian ini ialah, dengan adanya alat tes uji kehamilan, tidak bisa mengubah ketentuan hukum idah, karena kebersihan rahim bukanlah satu-satunya faktor yang dapat menghilangkan ketentuan idah, melainkan masih banyak factor-faktor lain yang belum disebutkan, salah satunya yaitu adanya faktor ta’abudi yang merupakan hak Allah yang harus dilaksanakan. Dengan adanya alasan tersebut hukum idah akan tetap berlaku sepanjang zaman dan tidak terpengaruh dengan kemajuan teknologi.
00SK009311.00 | SK AS14.093 MUN h C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain