Skripsi
Implementasi Manajemen Risiko Dalam Pembiayaan Murabahah Di BMT Bahtera Pekalongan
Kata Kunci: Manajemen Risiko, Murabahah Dalam penyaluran pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, salah satu jenis pembiayaan yang terdapat di BMT yaitu dengan menggunakan konsep al-bai bi tsaman ajil atau biasa dikenal dengan murabahah saja. Murabahah adalah transaksi jual beli dimana BMT menyebut jumlah keuntungan dan BMT bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Meskipun secara konsep cukup sederhana, namun dalam aplikasinya murabahah juga memiliki risiko-risiko yang terdapat dalam pembiayaan. Oleh karena itu untuk mengurangi risiko-risiko dalam pembiayaan murabahah di BMT diperlukan adanya suatu manajemen risiko terhadap keberlangsungan pembiayaan, untuk mengantisipasi risiko yang akan dihadapi, baik pengelolaan risiko sebelum terealisasi ataupun sesudah terealisasikannya pembiayaan murabahah di BMT Bahtera Pekalongan. Penelitian ini merupakan jenis Penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dengan metode interview (wawancara), dan metode dokumentasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tingkat risiko pembiayaan murabahah di BMT Bahtera Pekalongan dan untuk mengetahui pengelolaan risiko yang dilakukan BMT dalam mengantisipasi pembiayaan bermasalah di BMT Bahtera Pekalongan. Dengan manfaat menambah pengetahuan di bidang Perbankan Syariah terutama BMT, menambah pengetahuan tentang manajemen risiko dalam pembiayaan murabahah, menambah pengetahuan tentang kebijakan yang diambil dalam mengatasi pembiayaan bermasalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pembiayaan murabahah di BMT Bahtera Pekalongan risiko yang sering timbul adalah nasabah tidak membayar angsuran secara sengaja ataupun tidak disengaja sebab situasi usahanya Dalam menentukan kelayakan nasabah debitur BMT Bahtera menggunakan prinsip 5C, selain itu BMT juga menilai dari: lama usaha debitur, pengalaman debitur dalam menjalankan usaha, legalitas usaha debitur, dan hasil analisis dari petugas pembiayaan. implementasi manajemen risiko yang dilakukan BMT Bahtera Pekalongan adalah dengan melakukan indentifikasi risiko, klasifikasi nasabah, penanganan (dengan pelaksanaan inspeksi atau pemantauan, pendampingan, rescheduling, surat tagihan I, II, III dan surat peringatan I, II, III dan terakhir eksekusi sita jaminan) kemudian dievaluasi kembali dan untuk mengantisipasi pembiayaan bermasalah BMT Bahtera melakukan langkah: Penerapan Managing Collectibility dengan perhitungan tingkat kesehatan pembiayaan dan penerapan Action Plan dan perhitungan tingkat kesehatan pembiayaan, membuat laporan Action Plan/ Kunjungan ke nasabah, membuat rekap Action Plan, membuat Data Prosentase Jumlah Non Performing Finance dan evaluasinya.
00TA009212.00 | SK TA14.092 FAI i C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain