Skripsi
Penolakan Permohonan Izin Poligami (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Kajen No.0831/Pdt.G/2013/PA.Kjn)
Kata Kunci : Poligami, Putusan, Pengadilan Agama.
Skripsi ini mengkaji tentang permohonan izin poligami. Persoalan poligami memang dilematis. Di satu sisi, poligami dianggap sebagi solusi, sedangkan di sisi lain, poligami justru dianggap bukan bagian dari solusi dalam menggapai tujuan perkawinan, yaitu rumah tangga yang kekal dan abadi yang diridhai Allah SWT, dan didasarkan pada cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah). Oleh karena itu, mengabulkan maupun menolak permohonan izin poligami merupakan tugas berat hakim di Pengadilan Agama sebagai pihak yang berwenang menerima dan menyelesaikan perkara tersebut. Dalam mengambil keputusan, pertimbangan hakim merupakan bagian terpenting. Sehingga putusan yang dijatuhkan merefleksikan dimensi keutuhan pertanggungjawaban kepada hukum, kebenaran dan keadilan, serta pertanggungjawaban kepada Allah SWT.
Penelitian ini merumuskan masalah pada kasus posisi dan pertimbangan hakim dalam memutus penolakan permohonan izin poligami. Kegunaan penelitian ini adalah sebagai bahan referensi bagi akademisi dan sebagai bahan evaluasi bagi pengambil keputusan.
Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang meletakan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma, berupa asas-asas, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta doktrin (ajaran).
Hasil analisis menunjukkan bahwa putusan putusan Pengadilan Agama Kajen terhadap perkara Nomor: 0831/Pdt.G/2013/PA. Kjn menolak permohonan izin poligami karena alasan yang diajukan yaitu isteri tidak dapt melahirkan keturunan tidak terbukti, karena dalam persidangan termohon dapat membuktkan bahwa termohon sedang hamil 2 bulan. Alasan kedua bahwa calon isteri keduasudah hamil majelis hakim menganggap bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan UU No. 1 th 1974 tentang perkawinan dan KHI.
00SK009211.00 | SK AS14.092 RAH p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain