Skripsi
Pembatasan Poligami Di Indonesia Perspektif Maqashid Al-Syariah Menurut Imam Al-Syatibi
Jurusan Syariah STAIN Pekalongan.
Penggunaan maqasid al-syariah sebagai landasan dalam berijtihad, pada
hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan
tetapi, mereka belum menyebutkan terma maqasid al-syariah secara jelas,
apalagi model aplikasinya terhadap proses penetapan hukum suatu kasus. Konsep
maqasid al-syariah adalah teori perumusan (istinbath) hukum dengan
menjadikan tujuan penetapan hukum syara sebagai referensinya, yang dalam hal
ini tema utamanya adalah maslahat. Al-Syatibi telah memprakarsai sistematisasi
konsep maqasid al-syariah yang mencakup teori tentang tiga prioritas kebutuhan
(kemaslahatan); daruriyyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Konsep maqasid al-syariah
yang dikembangkan al-Syatibī, secara simpel menggambarkan sebuah hukum
dengan lebih menitikberatkan pada substansi (maqasid) sebuah teks (al-syariah),
yang kemudian disinkronkan dengan sebuah kasus dan realita.
Skripsi ini berusaha untuk menelaah secara mendalam mengenai peraturan
perundang-undangan terkait pembatasan poligami yang tertuang dalam Undangundang
No. 1 Tahun 1974 dengan konsep maqasid al-syariah yang dikemukakan
oleh Imam al-Syatibi. Dengan metode hermeneutik, skripsi ini membahas tentang
aplikasi konsep maqashid al-syariah al-Syatibī terhadap pembatasan poligami di
Indonesia yang tertuang pada UU No. 1 Tahun 1974, serta menitikberatkan pada
aspek maslahat yang merupakan inti dari maqasid al-syariah.
Jenis penelitian ini adalah library research dan teknik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan. Dalam hal ini, sumber yang digunakan
adalah mencakup sumber data primer, sumber data sekunder dan sumber data
tersier. Adapun analisis data melalui pendekatan filsafat (Philosophical Approach)
dengan dilakukannya penelaahan tentang materi penelitian secara mendalam.
Berdasarkan hasil pembahasan, dapat disimpulkan bahwa aplikasi konsep
maqasid al-syariah al-Syatibi terhadap pembatasan poligami di Indonesia dalam
UU No. 1 Tahun 1974 dapat digambarkan sebagai penerapan unsur-unsur pokok
maqasid al-syariah al-Syatibi terhadap metode istinbath pembatasan poligami di
Indonesia. Pembatasan poligami tersebut telah memelihara kelima unsur pokok
(kuliyyatul khams) dalam peringkat hajiyyat serta termasuk ke dalam taklif yang
didalamnya terdapat masyaqqah menurut salah satu maksud Syari.
00SK009011.00 | SK AS14.090 MAI p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain