Skripsi
Pembekuan Sel Telur Dalam Perspektif Hukum Islam
Kata Kunci: Pembekuan Sel Telur, Sel Telur Beku, Hukum Islam
Pembekuan sel telur adalah salah satu terobosan teknologi dalam bidang
kedokteran. Pembekuan sel telur ini dianggap akan mampu mengatasi jam
biologis perempuan atau masa kesuburannya, sehingga peluang perempuan untuk
memiliki anak pada usia lebih dari tiga puluh tahun akan semakin besar.
Pembekuan sel telur ini dapat ditujukan pada tiga kelompok perempuan yaitu,
pertama, perempuan yang mengidap penyakit dan akan menjalani suatu
pengobatan yang mana pengobatan ini dikhawatirkan akan dapat menurunkan
kesuburannya. Kedua, perempuan yang menjalani proses inseminasi buatan di
mana pembekuan sel telur ini dipilih untuk sel telurnya yang tidak digunakan.
Dan ketiga, perempuan yang ingin menunda kehamilan dan mempertahankan
kesuburannya karena alasan karier.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pandangan hukum Islam terhadap
praktek pembekuan sel telur. Kajian yang penulis lakukan dalam membahas
permasalahan di atas adalah kajian pustaka, yaitu melakukan penelusuran
terhadap buku-buku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembekuan
sel telur. Setelah menemukan data-data yang penulis perlukan, kemudian
dilakukan analisis secara kualitatif dengan menggunakan jalan pikir deduktif,
yaitu melakukan kajian terhadap deskripsi data-data tentang pembekuan sel telur,
kemudian mengkajinya dari norma-norma yang bersifat umum, setelah itu ditarik
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Dalam pembahasan penulis memaparkan mengenai hak-hak perempuan di dalam
Islam sebagai landasar berfikir sebelum memberikan analisis hukum terhadap
praktek pembekuan sel telur. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai
pembekuan sel telur dan berbagai hal yang berkaitan dengannya. Kerangka
konseptual yang penulis gunakan adalah konsep maqa>sid syariah. Unsur
kemaslahatan adalah inti dari kajian penelitian ini. Kemudian penulis melakukan
analisa dengan pendekatan maslah}ah} untuk mengetahui apakah hal tersebut
diperbolehkan dalam Islam. Setelah meneliti dan menelaah serta menganalisis,
penulis dapat menarik kesimpulan bahwa hukum Islam pada dasarnya
memperbolehkan praktek pembekuan sel telur bagi perempuan yang mengidap
penyakit dan menjalani program inseminasi buatan, dan melarang praktek
pembekuan sel telur bagi perempuan yang menunda kehamilannya dan
mempertahankan kesuburannya karena alasan karier, dengan pengecualiaan
diperbolehkan bagi perempuan yang karier atau pekerjaan yang dilakukannya
bersifat fardhu kifayah.
00SK008911.00 | SK AS14.089 BIS p C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain