SKRIPSI HKI
Kedudukan Khuntsa Dalam Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan merupakan hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab menjadi ahli waris, baik laki-laki, perempuan ataupun wadam yang dalam fiqh disebut khuntsa. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana status atau kedudukan khuntsa dalam perspektif Islam, dan bagaimana pendapat para ulama terhadap pembagian kewarisan khuntsa dalam hukum kewarisan Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa khuntsa dilihat dari segi ilmu fiqh merupakan jenis manusia ketiga selain laki-laki dan perempuan yang dalam penentuan statusnya dilihat dari segi biologisnya atau kedewasaannya. Baru kemudian diserahkan kepada khuntsa sendiri setelah adanya pemeriksaan medis. Sedangkan mengenai ketentuan pembagian waris bagi khuntsa, baik khuntsa musykil maupun ghairu musykil disesuaikan dengan kecenderunga perkembangan jiwanya dan tanda yang ada pada dirinya.
08TD089048.00 | SK 2X4.4 ZAK k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain