SKRIPSI HKI
Studi Analisis Tentang Waktu Pelaksanaan Qurban Menurut Persepsi Ibnu Hazm
Qurban merupakan salah satu ibadah untuk mendekatkan diri pada Allah. Qurban ini berupa binatang sembelihan pada hari raya Idul Adha dan harai-hari tasyrik. Para ulama sepakat bahwa awal waktu pelaksanaan qurban yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah yaitu setelah dilaksanakan shalat Idul Adha. Dan batasan akhir waktu qurban adalah akhir hari tasyrik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Dalam hal batas qurban ini, seorang ulma yang terkenal yaitu Ibnu Hazm berbeda pendapat dengan ulama-ulama yang lain. Menurut beliau batasan waktu pelaksanaan qurban sampai dengan muncul hilal awal bulan Muharram. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana pendapat istinbat hukum Ibnu Hazm tentang batasan waktu pelaksanaan qurban. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ada persamaan dan perbedaan antara ulama-ulama lain dengan Ibnu Hazm dalam hal batasan waktu pelaksanaan qurban. Persamaannya, qurban dilaksanakan setelah melaksanakan sholat Idul Adha. Sedang perbedaannya adalah penetapan akhir pelaksanaan waktu qurban. Para ulama berpendapat batasan waktu pelaksanaan Qurban sampai akhir hari tasurik yaitu tanggal 13 Dzulhijjah, sedangkan Ibnu Hazm bnerpendapat akhir pelaksanaan qurban yaitu sampai akhir bulan Dzulhijjah atau awal bulan Muharram.
08TD089046.00 | SK 2X4.17 WIJ s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain