SKRIPSI HKI
Kedudukan Taklik Talak Dalam Perkawinan Menurut Perspektif Hukum Islam
Perkawinan merupakan salah satu perintah agama kepada hamba-hambanya yang mampu untuk segera melaksanakannya. Dalam pernikahan ini kadang tidak selalu berjalan mulus, kadang timbul permasalahan yang mengakibatkan perpisahan. Adanya fenomena kasus suami yang meninggalkan isterinya selama selama dua tahun berturut-turut, lalu bagaimanakah status istri, karena hal itu sudah termasuk menyia-nyiakan istri. Lalu bagaimanakah nafkah istri kalau sudah punya anak. Salah satu solusi mengatasi hal ini adalah adanya pengikatan janji suami kepada istri dihadapan saksi pada saat melakukan pernikahan yang disebut taklik talak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana substansi sighat taklik talak dalam perkawinan, bagaimana efektifitas da pengaruh taklik talak dalam perkawinan, dan bagaimana kedudukan taklik talak menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan atau library research dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, substansi sighat taklik talak dalam perkawinan mengatur beberapa hal, sperti bagaimana menjalankan hubungan suami istri yang baik, pengucapan janji talak oleh suami dan adanya tarif khulu. Kedua, pembacaan taklik talak dapat memberikan kepastian hukum tentang terjadinya talak serta melindungi hak-hak isteri dari kesewenang-wenangan suami. Ketiga, kedudukan taklik talak menurut perspektif hukum Islam adalah perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian yang wajib diadakan pada setiap perkawinan tetapi sekali taklik talak sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali. Konsekuensi daripada pengucapan sighat taklik talak pada waktu akad nikah berlangsung ialah perceraian dapat terjadi karenanya sebagaimana tercantum dalam kompilasi Hukum Islam pasal 46 ayat 3.
08TD089045.00 | SK 2X4.331 SUS k C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain