SKRIPSI HKI
Konsep Mazhab Syafii Tentang Shalat Qashar
Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting dan tidak boleh ditinggalkan walaupun dalam keadaan bepergian. Ketika seorang dalam perjalanan, sering melakukan shalat qashar. Dalam prakteknya, muslim Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafii, belum sesuai dengan konsep mazhab Syafii itu sendiri tentang shalat qashar. Mengacu hal tersebut, penelitian ini mengkaji bagaimana konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research. Dari hasil analisis dapat diambil kesimpulan mengenai konsep mazhab Syafii tentang shalat qashar bahwa hukum shalat qashar adalah mubah, merujuk pada al Quran dan al Hadits. Yang menjadi ilat hukum shalat qashar adalah adanya adanya safar atau perjalanan. Bagi seserorang yang akan mengqashar shalatnya harus memenuhi syarat sebagai berikut, jarak perjalanan mencapai 16 farsakh/48 mil/80,640 km; berniat menuju pada tempat tertentu sejak awal bepergian, tujuan bepergian bukan untuk maksiat, telah melewati batas kota yang ditinggalkan, tidak bermakmun kepada orang yang menyempurnakan shalat, berniat qashar setiap kali melaksanakan shalat yang hendak diqashar.
08TD089041.00 | SK 2X4.121 FIK k C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain