SKRIPSI HKI
Pendapat Imam Syafii tentang Hak Nafkah bagi istri Dalam Iddah Talak Bain
Kewajiban suami terhadap istri yang harus dipenuhi setelah ikatan pernikahan adalah nafkah. Pemberian nafkah ini berdasarkan kemampuan dan keadaan suami, bukan istri. Kewajiban suami memberi nafkah istri akan terputus bila suami mentalak istrinya. Talak sendiri ada dua macam yaitu talak raji, yang menurut kesepakatan ulama, bahwa istri yang bertalak raji selama masa iddahnya ia berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Sedangkan bagi istri yang tertalak bain para ulama berbeda pendapat, diantaranya ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang tertalak bain selama masa iddahnya berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Penelitian ini berusaha mengkaji pendapat Imam Syafii tentang hak nafkah bagi istri dalam iddah talak bain. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pendapat imam Syafii tentang nafkah bagi istri dalam iddah talak bain adalah tidak diwajibkan. Beliau hanya mewajibkan tempat tinggal saja bagi istri yang tertalak bain. Tetapi jika istri yang tertalak bain dalam keadaan hamil maka wajib diberikan nafkah dan tempat tinggal. Pedapat Imam Syafii berdasarkan al Quran Surat Ath Thalaq ayat 6 dan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik.
08TD089039.00 | SK 2X4.34 MAS p C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain