Tindak Pidana Makar Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam
Makar dalam hukum positif adalah suatu sikap yang tidak bertanggung jawab untuk menggulingkan pemerintahan tanpan sebab yang beralasan kuat. Namun, suatu hal yang perlu dikaji mengenai tindakan dalam rangka menggulingkan pemerintahan, dimana menurut asumsi dan penilaian rakyat pemerintah itu dzalim. Sehingga dalam hal ini perlu adanya pembatasan atau kriteria suatu perbuatan yang termasuk dalam kategori makar atau bukan. Penelitian ini merumuskan masalah mengenai bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana positif, bagaimana tindak pidana makar menurut hukum pidana Islam, dan bagaimana perbandingan tindak pidana makar menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research atau kepustakaan. Dari penelitian ini yang dimaksud dengan makar adalah suatu bentuk kejahatan yang mengancam stabilitas keamanan negara, adapun dalam hal makar yang ditujukan hanya kepada kepala negara dan wakilnya tidak termasuk dalam kriteria bughat dalam hukum Islam. Kedudukan kepala negara di dalam hukum adalah sebagai pengembang amanat rakyat sehingga dipahami bahwa menjadi hak rakyat untuk mengangkat dan atau memberhentikannya jika kepala negara itu melampaui batas-batas wewenang.
08TD089038.00 | SK 2X4.58 ABD t C.0 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain