SKRIPSI HKI
Studi Kompilasi Hukum Islam Tentang Wasiat bagi Orang yang Membunuh Pewasiat
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena mengenai batal tidaknya sebuah wasiat dikarenakan penerima wasiat membunuh pewasiat. Dalam kompilasi hukum Islam penerima wasiat membunuh pewasiat itu dilarang dan akan menjadi batalnya wasiat. Sedangkan menurut para mazhab wasiat bagi pembunuh pewasiat itu sah. Padahal kompilasi hukum Islam mengambil dari hukum Islam (fiqh). Mengacu latar belakang tersebut, kajian dalam penelitian ini meliputi bagaimana pembatalan wasiat bagi orang yang membunuh pewasiat dalam KHI, mengapa dalam KHI beda pendapat dengan mazhab, dan faktor-faktor apa penyebab perbedaan antara KHI dan mazhab. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan KHI melarang wasiat bagi orang yang membunuh pewasiat karena dalam menentukan hukum wasiat ini menggunakan talfiq yaitu meramu beberapa hasil ijtihad dalam masalah tertentu menjadi suatu bentuk yang baru. KHI dalam menentukan hukum juga menyesuaikan adat istiadat bangsa Indonesia. Sedangkan para mazhab mengartikan wasiat itu sebagai sedekah, jadi wasiat boleh untuk siapa saja. Relevansi kompilasi Hukum Islam tentang hukum wasiat bagi pembunuh pewasiat masih relevan karena dalam penentuan hukumnya disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.
08TD089036.00 | SK 2X4.45 SYA s C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain