SKRIPSI HKI
Hibah dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Penelitian ini dilatarbelakangi adanya suatu pemberian yang menyebabkan berpindahnya hak milik seseoran kepada orang lain ketika masih hidup untuk dipergunakan dan dimiliki untuk keperluan orang tersebut tanpa mengharapkan imbalan dan balas jasa dari orang yang menerimanya. Menurut hukum Islam pemberian yang sudah diberikan tidak boleh diminta kembali, sedangkan dalam hukum perdata dibolehkan pemberian diminta kembali. Mengacu hal tersebut, permasalahan yang dikaji meliputi bagaimana ketentuan hibah menurut KHI, bagaimana ketentuan hibah menurut KHU Perdata, dan apa perbedaan dan persamaan antara hibah menurut KHI dan KUHP Perdata. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan atau library research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penarikan hibah dalam KHI tidak diperbolehkan. Dengan tidak adanya penarikan hibah tersebut, maka hubungan penghibah dan penerima hibah berjalan dengan baik dan tidak timbul sengketa di kemudian hari. Sedangkan dalam KUHP, hibah bisa ditarik kembali. Sehingga hal ini bisa memicu sengketa antara dua pihak. Karena kita hidup di negara Indonesia, maka kita mempunyai dua pilihan, untuk melaksanakan hibah sesuai KHI atau KUHPerdata.
08TD089034.00 | SK 2X4.28 HID h C.0 | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain